
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman; dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi. Thamsir saat ini sedang dipenjara karena kasus lain, sementara Surya Darmadi merupakan buron KPK.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
1. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan 2 (dua) orang Tersangka, yaitu:
• RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
• SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
2. Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka, yaitu:
• SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-
10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. (Arnie/Tim RBN)




