Kriminal

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rakyatbicara.id-Cikarang Utara, Kantor Berita RBN – Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan menyebabkan kematian dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Anggota Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi yang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Ia menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, jam 18.00 wib saat korban melahirkan dikamar mandi pelaku membekap muka korban dengan kain hingga korban meninggal dunia dan di taruh di samping ember dan di tutup menggunakan kain.

Akibat perbuatannya, pelaku (AT) dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap anak dibawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kombes Twedi juga mengucapkan terimakasih kepada masyarkat dan tokoh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi adanya kejanggalan kepada anggota Bhabinkamtibmas.

“Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Bekasi apabila ada kejanggalan di sekitar tempat tinggal segera laporkan kepada kami atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.(Yandri/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button