Hukum

Terbaru dan Resmi… Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Posisi Menteri Pertanian

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Syahrul Yasin Limpo resmi mengundurkan diri dari posisi Menteri Pertanian pada Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keputusan ini menyusul proses hukum terkait dugaan korupsi yang menjeratnya.

Syahrul mengantarkan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Merdeka pada Kamis sore, 5 Oktober 2023. Ia ditemani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, yang juga merupakan koleganya di Partai Nasdem.

“Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang dihadapi dan saya harus siap secara serius, walau saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya dulu,” kata Syahrul usai menyerahkan surat pengunduran diri tersebut.

“Biarkanlah proses hukum berlangsung dengan baik, dan saya siap menghadapi,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan KPK lain melakukan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).

Firli mengatakan ajudannya hanya satu orang bernama Kevin. Ia mengklaim tak pernah ada orang yang menemui dirinya untuk memberikan sejumlah uang.

“Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua siapa yang mau kasih itu,” ujarnya.

Firli mengakui mengenal Syahrul. Pensiunan Polri bintang tiga itu menyebut tak pernah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berperkara.

“Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu apalagi disebut pemerasan, saya kira tidak ada tuduhan itu,” katanya.

“Termasuk juga ekspose, ini tidak ada yang memaksakan. Forum ekspose dilaksanakan terbuka. Penyelidik, penyidik, pejabat di penuntutan, dirlidik, dirdik, dirtut, hadir. Semua memiliki hak yang sama. Tidak ada intervensi memaksakan seseorang menjadi tersangka,” ujar Firli menambahkan. (Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button