Kriminal

Sering Nonton Video Porno, Pria Berjaket Ojol di Bekasi Cabuli Anak 8 Tahun

Rakyatbicara.id-Bekasi, Kantor Berita RBN – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria inisial DA (22) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Kampung Rawasapi, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus pelecehan seksual itu sempat viral di sosial media.

Peristiwa terjadi pada Jumat (11/9/2026) siang saat korban sedang bermain bersama temannya di sekitar lingkungan rumah orang tuanya. Korban dihampiri tanpa menimbulkan kecurigaan dari pelaku yang mengenakan jaket ojek online (ojol) untuk dibawa ke suatu tempat yang tidak jauh dari lokasi awal. Tidak lama kemudian, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya di tempat sunyi (gang sempit) itu.

Korban berusaha sekuat tenaga dalam perlawanan kepada aksi yang tidak senonoh dari pelaku. Beruntung kawan dari korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Karena dari teriakan tersebut membuat pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra menyatakan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu telah diamankan di rumah keluarganya yang berlokasi di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kita berhasil mengamankan satu orang atas nama saudara DA berdasarkan dari hasil Criminal Investigation yang kita lakukan dan hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Jerico Lavian Chandra kepada awak media saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (17/9/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku sendiri merupakan pengangguran, bukan seorang driver ojek online. Pelaku menggunakan akun aplikasi ojol, jaket serta sepeda motor milik orang tuanya.

“Kalau untuk pelaku sendiri adalah penggangguran. Jadi pelaku ini menggunakan akun milik orang tuanya  untuk mengambil orderan dan juga menggunakan kendaraan serta jaket milik orang tuanya”, kata Jerico.

Adapun motif yang terungkap dalam kasus tersebut ternyata pelaku mengaku ingin memuaskan hawa nafsunya terhadap korban karena sering menonton film dewasa di telepon seluler. Polisi menyebut pelaku baru satu kali melakukan pencabulan kepada anak perempuan tersebut.

“Dari pengakuan pelaku ini sendiri, dia melihat anak ini nafsu karena sering melihat video porno dari handphonenya. Setelah itu, dia merasa tertarik sehingga dia mencoba untuk melakukan pelecehan terhadap anak tersebut,” ungkap Jerico.

Jerico juga membenarkan kejadian tersebut bermula saat pelaku sedang mengantarkan orderan pada waktu sholat Jumat. “Jadi, pelaku ada kesempatan untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini yaitu pakaian korban, kendaraan sepeda motor milik orang tua dari pelaku, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, jaket ojol dan telepon selular.

Polisi telah memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi dan tersangka untuk mengecek TKP, mengumpulkan rekaman CCTV serta melakukan pemeriksaan visum terhadap korban. Penanganan kasus ini juga dikoordinasikan dengan pihak terkait dalam pendampingan psikologi dan sosial untuk memulihkan rasa trauma terhadap korban. (Yandri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button