
Rakyatbicara.id-Karawang, Kantor Berita RBN – Semakin tidak karuan moral para oknum pejabat yang memiliki moral bejad. Penyekapan yang dilakukan oknum pejabat AA dan kawan – kawannya berbuntut panjang.
Terlepas dari Motif, kekerasan pada Wartawan yang sedang menjalankan tugas sesungguhnya adalah kejahatan Negara, sehingga pelaku penganiayaan terhadap wartawan dapat dikenakan UU Pers No 40 Th 1999 dan UU KUHP.

Dua orang wartawan jadi korban, yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang. Mereka harus di proses hukum dan sangat di sayangkan prilakunya tidak punya rasa kemanusiaan dengan tega memaksa wartawan minum air kencing setelah dipukuli.
Atas peristiwa itu, ribuan jurnalis dari berbagai wilayah Jabodetabek, sebagian wilayah Jawa Barat serta perwakilan dari Jawa Tengah menggelar aksi di gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Aksi mereka sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers atas penganiayaan yang terjadi terhadap dua wartawan oleh oknum pejabat ASN Kabupaten Karawang.
Selain insan pers, aksi itu juga diikuti oleh sejumlah organisasi kewartawanan diantaranya Forum Jurnalis IMN, A-PPI, FWJ Indonesia, SMSI, IWO, MOI, IWOI, MIO, FORWABI, PWRI, dan SWI.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan tuntutan kepada oknum pejabat ASN Kabupaten Karawang yang berinisial AA dan kawan – kawan agar segera diproses hukum dan menonaktifkannya sebagai ASN.

Aksi ribuan wartawan itu juga mendapat sorotan dari Kapolres Karawang Aldi Subartono. Aldi langsung mendatangi tempat aksi untuk melihat langsung dan menjaga suasana aksi. Para wartawan diminta Kapolres Karawang untuk menahan diri, karena kasus tersebut telah digelar di Polda Jabar untuk menetapkan status tersangka.
“Hari ini sedang digelar perkara di Reskrimum Polda Jabar, anggota saya juga mengawal kesana. Karena gelar perkara itu untuk menentukan status tersangka. “Kata Kapolres Karawang didepan peserta aksi, Kamis (22/9/2022).
Lebih rinci, Aldi juga mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus yang telah diterima Laporan Kepolisian, Penganiayaan terhadap dua wartawan oleh oknum pejabat ASN Pemkab Karawang akan ditindak tegak lurus. “Siapapun yang terbukti bersalah akan kami proses hukum. “Kata Kapolres Karawang.
Menyikapi hal tersebut, Mustofa Hadi Karya selaku Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia mengatakan bahwa jurnalis tidak dapat dibohongi.

“Ucapan Kapolres akan kami tunggu hingga Senin depan, jika tidak diproses hukum dengan penangkapan dan penahanan terhadap oknum pejabat AA dan kawan – kawannya, maka aksi Selasa (27/9/2022) akan digelar lebih besar di Mabes Polri dan Kemendagri”, jelas Mustofa Hadi Karya.
Mustofa juga menyinggung petisi yang dibuat oleh rekan – rekan perwakilan yang diundang ketua DPRD Kabupaten Karawang tidak mengarah pada tuntutan Jurnalis sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Korban adalah profesi wartawan dan peristiwa itu bukan terjadi pada warga biasa di Karawang. Yang namanya profesi jurnalis itu tidak bisa di sekat-sekat kayak gini”, Ungkap Mustofa.
Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta itu mengultimatum dalam kurun waktu 2X24 jam tuntutan agar oknum pejabat Pemkab Karawang AA bersama 4 rekannya segera dicopot dan ditahan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Nanti Wartawan Indonesia Bersatoe kita gelar minggu depan di Mabes Polri dan Kemendagri, jika proses hukum terhadap oknum Pejabatnya belum ditahan. Mungkin bukan hanya pelaku oknum pejabat Pemkab Karawang, kami juga mendesak Bupati Karawang, Kapolres Karawang dan Dir reskrimum Polda Jabar yang tidak mengindahkan tuntutan kami, akan kami minta dicopot”, pungkasnya. (Yandri)