
Rakyatbicara.id-Jakarta, Kantor Berita RBN- Selaku ketua PWI Atal Depari tak bosan-bosannya menekankan perlu menguasai kode etik wartawan.
Wartawan membuat dan menyiarkan berita apapun, termasuk peristiwa Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah wartawan harus tunduk dan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Atal menekankan setiap karya jurnalistiknya harus jelas, faktual, dan tidak menduga-duga agar menciptakan framing baik yang positif maupun negatif.
Selaku Ketua Pengurus PWI Pusat dalam siaran persnya, Minggu (13/2/22) di Jakarta, ia menekankan, sesuai Kode Etik Jurnalistik, semua berita harus akurat, dan berimbamg, harus independen. “Tidak boleh menduga-duga apalagi mengutip sumber yang belum terverifikasi,” ucap Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari kepada sejumlah wartawan media.
Menurut Atal, jika wartawan benar bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, tentu beritanya tidak akan menimbulkan kebingungan, apalagi insinuasi.
Lantaran, setiap berita yang ditulis berdasarkan Kode Etik Jurnalistik itu pasti berdasarkan fakta yang jelas dan akan mampu membuat sesuatu permasalahan menjadi terang benderang.
Sebaliknya, jika berita yang dibuat tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, apalagi sumbernya tidak jelas dan tidak faktual, apalagi hanya menduga-duga, dan mengutip dari sumber yang tidak independen, tentu akan berakhir kurang baik.
Atal mengingatkan, tugas wartawan bukan untuk menjilat pemerintah, juga bukan memaki-maki pemerintah.
”Kerja jurnalistik wartawan adalah berdasarkan fakta. Oleh karena itu, dengan sendirinya kebenaran atau objektivitas akan otomatis muncul sendiri dari berita karya jurnalistik, ucap Atal.
Telah dijelaskan dalam UU Pers, khususnya pada Pasal 8, wartawan dalam menjalankan tugasnya memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian dalam mencari, mengunpulkan, mengolah, dan menyiarkan berita, wartawan tidak usah takut pada ancaman apapun. “Syaratnya harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
Jika ada wartawan yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya diintiminasi atau diancam Atal mengharapkan wartawan teraebut melaporkan ke Dewan Pers penegak hukum.
Dalam pemberitaan soal kasus Desa Wadas, Atal menilai masih banyak berita yang tidak akurat, sehingga membuat kabur apa yang sebenarnya terjadi.
Apalagi banyak pemberitaan pers yang mengutip dari sumber yang tidak independen, baik yang pro pemerintah maupun yang anti pemerintah.
”Harusnya perslah yang memberikan kejelasan,” ujar Atal.
Sampai kini Kode Etik Jurnalistik masih menjadi mahkota wartawan. Konsukuensinya semua berita selayaknya mengikuti Kode Etik Jurnalistik.
”Tidak sekadar menduga-duga, apalagi mengarang berita,” tambah Atal.
Pengurus PWI Pusat mengimbau para wartawan, anggotanya, dalam Kasus Desa Wadas membuat berita yang tidak bias atau kabur. Wartawan harus menghadirkan berita yang akurat, berimbang akan merugikan baik di pihak pemerintah maupun di publik. Walhasil terjadi kegaduhan yang serba tidak jelas fakta kasusnya dan menyebabkan banyak tafsir dan dugaan-dugaan yang tidak mendasar. **