Hukum

Bakal Bertambah, KPK Sudah Sita Aset Lukas Enembe Rp 144,5 M

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang dan berbagai aset Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah disita mencapai lebih dari Rp 144,5 miliar. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari sekitar 27 harta berupa uang dan aset Lukas yang disita, sebagian di antaranya masih dalam proses penaksiran. “Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih dalam proses taksiran nilai dan harganya,” ujar Ali .

Adapun uang dan aset itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana suap dan gratifikasi Lukas terkait proyek infrastruktur di Papua dan lainnya.

Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. Menurut Ali, jumlah uang tersebut masih akan terus bertambah. Sebab, selain sejumlah aset yang nilainya masih ditaksir Pegadaian, KPK juga mengendus keberadaan aset lain yang diduga dari hasil korupsi. Selain itu, kata Ali, KPK membuka peluang mengembangkan perkara rasuah Lukas Enembe. “Termasuk penerapan pasal lain terkait dugaan kerugian negaranya,” tutur Ali.

Di antara uang dan aset tersebut adalah uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar, dan lainnya. Alex menyebutkan, aset itu diduga berasal dari suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur dan lainnya.

Berikut Daftarnya:

1. Uang senilai Rp 81.628.693.000

2. Uang senilai USD 5.100

3. Uang senilai SGD 26.300

4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar

5. Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp 40 miliar

6. 1 rumah di Jakarta seluas 682 meter persegi senilai Rp 5,380 miliar

7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta

8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar

9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000

10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar

11. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta

12. 1 apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta

13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta

14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47,6 juta

15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya dibuka sebagair rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,784 miliar

16. 2 emas Batangan senilai Rp 1,782 milair

17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41,1 miliar

18. 1 liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500

19. 12 cincin emas bermata batu (Harga masih proses penaksiran pegadaian)

20. 1 cincin emas tidak bermata (Harga masih proses penaksiran)

21. 2 cincin berwana silver emas putih (Harga masih proses penaksiran)

22. Biji emas dalam 1 buah Tumbler (Harga masih proses perhitungan)

23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000

24. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000

25. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000

26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000

27. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364.000.000

(Arnie/Tim RBN)                                                                                                  

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button