
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN –
Mengingat dan berdasarkan Pedoman pada peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 279 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Laksana Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pada Pasal 60 Ayat 1 menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan wajib taat dan berpedoman kepada ketentuan Perundang-undangan.
Namun dalam Pelaksanaan dilapangan, Kepala Suku Dinas dan Kepala Sektor atau Seksi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk Siska P Kota Administrasi Jakarta Barat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya diduga kuat atau mungkin sengaja tidak taat dan berpedoman kepada peraturan Perundang-undangan.
Berawal dari informasi dan narasumber dilapangan, yang menyatakan dirinya berinisial MP, menyampaikan, tindakan penertiban dari Sudin CKTRP melalui seksi Kecamatan Kebon Jeruk terhadap Bangunan yang tidak sesuai dengan IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) yang berada di Jalan Adhi Karya Ujung RT 13 RW 05 Blok No.27 Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat tidak berjalan sebagaimana Mestinya. Karena bangunan diduga kuat ada oknum dari jajaran Sudin CKTRP Jakarta Barat membekingi Bangunan Gedung tersebut. ” Tegas MP lagi ke RBN “.
Menurut Petugas CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk Siska P sebagai Kepala Sektor atau Seksi, sudah pernah melakukan Survei atau Peninjauan kebangunan gedung tersebut, namun Pelaksanaan Pembangunanya tetap berjalan, dan terkesan seolah-olah pembangunan Gedung tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perundan-undangan sebagaimana dengan bentuk atau letak Zonasi yang sudah diatur dalam Peraturan. Bahkan dengan nada suara yang marah sedikit Siska P mengatakan, ” Bangunan Gedung itu sudah sesuai dengan izin yang dimiliki mereka ” Ungkap Siska P.
Ketika hal ini mau dikonfirmasikan RBN kepada Kasudin CKTRP Jakarta Barat Bayu Aji, Salah seorang stafnya mengatakan: Bapak sedang tidak berada dikantor. Rodeo/Rolan