Pemerintahan

Lelang Proyek APBD Kab.Bekasi 2025 Tabrak Inpres Nomor: 1 tahun 2025.

Rakyatbicara.id- Kabupaten Bekasi – Kantor Berita RBN – Kinerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang disoroti publik akibat dugaan adanya kelalaian sehingga dikritik oleh para pemerhati pegiat pengadaan barang dan jasa.

Bupati Ade Kuswara Kunang, meski sudah didesak untuk berani  membatalkan sejumlah lelang proyek APBD T.A. 2025  yang sudah dilelangkan oleh para pejabat bawahannya, nampak masih belum berkenan menanggapi dan lebih memilih untuk diam.

Kritik dari sejumlah pihak terkait ulah para pejabat bawahannya dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap kebijakan sosok bupati tersebut. Para pemerhati pegiat barang dan jasa juga menduga bahwa para pejabat dinas belum memperoleh SK dari bupati yang baru sebagai PPK yang sah untuk pelaksana anggaran namun para kadisnya sudah main sendiri melaksanakan lelang bersama pokjanya sebagaimana ditayangkan melalui laman https://lpse.bekasikab.go.id/eproc4/.

Kritik serupa dikemukakan salah seorang pegiat barang jasa yang sudah lama menjadi rekanan di Bekasi, sebut saja berinisial CH, kepada Rakyat Bicara News, Selasa 24/2/2025. CH menilai perbuatan nekat yang dilakukan para pejabat yang diduga akibat adanya niat jahat mereka di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sungguh tidak masuk akal. Pasalnya, andaipun lelang didanai sumber CSR dana bantuan dari pihak swasta, tentu ada mekanismenya dan wajib atas perintah bupati yang membuat kebijakan untuk menunjuk pejabat pelaksana. “Seharusnya mereka tidak bertindak semaunya begitu,” ujarnya.

Status bupati yang masih baru juga menjadi faktor utama dalam penilaian terhadap tindakan para pejabat tersebut. “Bupati masih baru, istilahnya baru saja tarik nafas tapi sudah terjadi aktivitas mencurigakan. Lihat saja contohnya, lelang Dinas Cipta Karya 433 miliar lebih, Dinas Bina Marga 701 miliar lebih dan Kabag Umum 42,7 miliar, Dinas PUPR 551 miliar lebih, Disparbud 227 miliar lebih, Dishub 128 miliar lebih, Dinas Pertanian 65 miliar lebih dan Dinas Pariwisata 19 miliar. Semuanya sudah berlangsung sejak bulan Januari. Kan tidak masuk akal?” jelasnya.

Padahal, sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/640SJ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Tahun 2025 belum sah dikeluarkan oleh Mendagri saat lelang tersebut dilaksanakan. Hal ini juga tidak sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

“Jadi luar biasa kelebihan para pejabat dinas kabupaten Bekasi, bisa disebut telah melawan arus aturan, bagai air deras dilawan,” tambah CH.

Rakyat Bicara News telah mencoba meminta tanggapan kepada Bupati Ade Kuswara Kunang dan sekretariat daerahnya (Sekda), Drs. Dedy Supriyadi, MM terkait sudah berlangsungnya lelang Kab. Bekasi APBD T.A. 2025, namun hingga berita ini ditayangkan masih belum mendapatkan respon. (ms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button