
Rakyatbicara.id – Kota Bekasi, Kantor Berita RBN – Permasalahan tentang keberadaan BisKita di Kota Bekasi hingga kini belum menemui titik terang. Tidak ingin berlarut-larut, Komisi II DPRD Kota Bekasi akhirnya memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Organda Kota Bekasi, Pengurus Angkot K-11 dan K-25 untuk hadir dalam rapat dengan pendapat terkait permasalahan BisKita.
Saat dikonfirmasi, Ketua Organda Kota Bekasi, Indra Hermawan mengatakan, terkait pertemuan antara Organda dengan Dinas Perhubungan maupun perwakilan pengurus K-11 dan K-25 di Komisi II DPRD Kota Bekasi, pada dasarnya hanya meminta agar disesuaikan kesepakatan di awal yaitu rute atau trayek BisKita yang saat ini beroperasi melewati flyover Rawapanjang dan Jalan Sawo.
“Alhamdulillah, sudah ada hasil dari pertemuan hari ini dimana rute BisKita melintasi flyover Rawapanjang dan Jalan Sawo,” terang Indra, Jumat (31/1/2025).
Lanjut Indra menjelaskan, terkait tarif BisKita yang saat ini masih digratiskan, Dishub Kota Bekasi melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar akan menetapkan tarif BisKita paling lambat pada bulan Februari 2025 mendatang.
“Untuk tarif BisKita-nya, tadi Pak Kadishub menyampaikan sendiri paling lambat bulan depan,” ucap Indra.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar menuturkan, terkait pertemuan yang dilakukan hari ini bersama dengan anggota Komisi II, Organda, pengurus K-11 dan K-25, membahas terkait penetapan tarif BisKita yang sampai saat ini masih terus dilakukan proses kajiannya.
“Penetapan tarifnya masih dalam proses kajian yang nantinya akan diresmikan melalui Kepwal Kota Bekasi,” kata Zeno.
Sambung Zeno, setelah ditetapkan melalui Kepwal, nantinya pihaknya akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Setelah tarif BisKita tarifnya ditentukan melalui Kepwal, kami akan bersurat ke Kementerian Perhubungan dan BPTJ terkait hal tersebut,” paparnya.
Hanya saja untuk tarif BisKita sendiri, Zeno mengakui bahwa penetapannya tidak bisa terlalu tinggi dan tidak bisa juga terlalu rendah.
“Jika terlalu tinggi, maka akan membebani masyarakat dan jika terlalu rendah, maka akan ada subsidi yang begitu besar,” ungkap Zeno.
Zeno juga tidak memungkiri terkait pemberian subsidi kepada para supir angkot K-11 dan K-25 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Namun disamping itu, para pengurus K-11 dan K-25 juga diminta untuk membuat kajian terkait hal tersebut yang nantinya disampaikan langsung kepada para wakil rakyat Kota Bekasi.
“Tidak menutup kemungkinan akan adanya subsidi bagi mereka, tapi dengan catatan harus ada persetujuan dari eksekutif, dinas terkait dan legislatif serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ulasnya lebih jauh. tutup Zeno. (Bachtiar / Tim RBN)




