Hukum

3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Perkara TPPU

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis(05/01/2023).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:

  • Saksi dengan inisial atas nama AIOH, dimana saksi AIOH merupakan Direktur pada PT Anggana Catha Rakyana;
  • Saksi dengan inisial atas nama IH, dimana saksi IH merupakan Direktur Utama pada PT Profesional Teknologi Telekomunikasi;
  • Saksi dengan inisial atas nama S, dimana saksi S merupakan Direktur pada CV Encle Berkah Jaya.

Adapun ketiga orang saksi yang terlah diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum Kejagung. Kamis(05/01)

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, tambah Kapuspenkum Kejagung.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan tiga tersangka kasus korupsi BTS atau base transceiver station di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu, 4 Januari 2023.

“Para tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis.

Adapun ketiga tersangka tersebut, kata Ketut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka terakhir berinisial YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka AAL selaku Dirut BAKTI diduga berperan menerbitkan kebijakan tertentu yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja.

Adapun tersangka GMS berperan memberikan masukan dan saran kepada AAL yang menguntungkan pihak-pihak yang sudah mereka tentukan.

“Sementara tersangka YS berperan membuat kajian untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga harga pengadaan perangkat jauh melebihi harga seharusnya,” kata Ketut Sumedana.

Kasus ini berawal saat Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.

“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,”  kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, Ketut mengatakan tim penyidik akan melakukan sejumlah upaya pengembangan kasus ke depan. Diantaranya, kata dia, tim penyidik akan melakukan geledah paksa di beberapa lokasi.

“Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka,” ujar dia.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 4 Januari sampai dengan 23 Januari. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button