
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Pas Imipas), Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas ditemukannya fasilitas hunian mewah dan dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, usai mengonfirmasi penyerahan surat pengunduran diri Mashudi kepada Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Kamis (1/10/2026). “Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong,” ujar Akbar.
Kasus itu mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Klas IIA Cibinong pada Rabu 23 September 2026.
Kendati sempat mendapat perlawanan dan dihalang-halangi oleh petugas lapas, tim Ombudsman berhasil menemukan sejumlah bangunan khusus menyerupai homestay, dan rumah kluster di area belakang lapas yang terhubung langsung ke bangunan utama.
Fasilitas yang dihuni oleh narapidana kasus kelas atas tersebut dilengkapi dengan berbagai barang mewah, seperti sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan.
Selain fasilitas mewah, Ombudsman juga menemukan celah keamanan berupa akses keluar di bagian belakang rumah yang tidak terkunci dan terhubung ke area luar lapas, serta praktik pungutan liar (pungli) sejumlah Rp150 ribu per minggu bagi para narapidana penghuni Blok A.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan-bangunan yang terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah-rumah kluster. Bukan hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI juga menemukan celah-celah yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang yang terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah,” kata Komisioner Ombudsman, Syafrida Rasahan, dalam keterangan resmi. (Tim RBN)




