Kriminal

Lecehkan Siswi Dengan Cara Modus Ketemuan di Apartemen, Pelaku Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rakyatbicara.id-Bekasi Kota, Kantor Berita RBN – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku yang terkait dalam kasus pelecehan seksual di SMPN 6 Kota Bekasi. Pelaku yang diamankan baru – baru ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menyebut pelaku yang ditetapkan adalah laki – laki berinisial DP (30) yang merupakan Tenaga Kerja Kontrak dan juga bertugas sebagai staf perpustakaan di SMPN 6 Kota Bekasi.

“Kejadiannya itu pertengahan bulan Juni lalu artinya kurang lebih 1 bulan setengah, tempat kejadiannya yaitu di Apartemen Kamala Lagoon. Terhadap korban ini tersangka melakukan perbuatan cabulnya yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan”, ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Kombes Pol Hengki mengungkapkan kronologi kasus tersebut diawali dengan pelaku yang saat bekerja sebagai staf perpustakaan yang terkait dengan buku. Sebelum itu, korban menghubungi pelaku terlebih dahulu akan tetapi pelaku terus menerus menghubungi korban dengan cara mengirimkan pesan genit dan stiker dengan berbau porno.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke Apartemen untuk ngobrol secara langsung tetapi korban percaya bahwa pelaku yang merupakan Tenaga Kerja Kontrak di sekolahnya. Ketika sampai di lokasi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan meremas payudara korban.

“Dia hanya bujuk rayu saja, untuk melakukan sesuatu, tapi sudah terjadi terhadap korban, meremas payudara korban yang tentu itu melanggar peraturan perlindungan anak,” jelas Hengki.

Kombes Hengki mengatakan korban pelecehan seksual tersebut adalah siswi berinisial AC, AK dan RA yang sama – sama berusia 15 tahun. Dia mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa saksi – saksi serta 3 siswi yang diduga menjadi korban oleh DP.

Hengki menyampaikan informasi yang didapat, pelaku sudah berbuat percabulan kepada korban sudah kurang lebih 10 orang dan yang melapor baru 3 orang. “Kita berharap tidak ada korban lain, silahkan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota yang menangani perkara”, tuturnya.

Tersangka DP (30) dijerat Pasal 82 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman untuk pelaku tersebut dapat dikenakan maksimal 15 tahun penjara.(Yandri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button