KriminalViral dan Trending

Perkara Penggelapan Terdakwa Inte Ester Siregar Di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi Cikarang Sidang Pada Malam Hari

Rakyatbicara.id – Cikarang, Kantor Berita RBN –Tidaklah keliru jika orang bijak berkata, bahwa dalam kehidupan ini manusia sering disebut sebagai “Feeling Society” tentunya sangat dibutuhkan suatu keadilan dalam kehidupannya.

Kemarin malam di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang kembali ada sidang lanjutan terkait perkara putusan sela hingga malam hari, dan acara sidang selesai pada pukul 20:00 WIB, Selasa, (23/7/2024) kemarin.

Tampak 3 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang kembali melakukan sidang dan hari ini (Rabu, 24/7/2024) juga menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara Nomor : 194/ Pid.B/2024/ PN/ Ckr, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Inte Ester Siregar.

Tampak hadir saksi-saksi diantaranya, Rolasta Sianturi,SE.Ak bersama suaminya Benhard Sinaga, duduk di kursi berhadapan dengan Majelis Hakim di ruangan sidang Candra PN Kabupaten Bekasi untuk didengar keterangannya.

Dalam ruang sidang kali ini masih di ketuai oleh Majelis Hakim Maria Krista Sandra,SH yang tampak melemparkan berbagai pertanyaan saat
memeriksa saksi, sebagaimana undangan panggilan Jaksa Penuntut Umum terhadap saksi sekaligus sebagai korban, penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Inte Ester Siregar.

Silih berganti diantara Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Ketua majelis menyampaikan berbagai pertanyaan kepada saksi Rolasta Sianturi.

Dan akhirnya, Ketua Majelis sidang, Maria Krista Sandra,SH pada pukul 19:00 Wib sempat tampak terdiam sejenak, sambil memandangi jam dingding yang menempel di atas pintu masuk rungan sidang sambil berbicara pelan kepada ke 2 anggota majelis Hakim, yaitu Sandra dan Yudha, dan selanjutnya terdengar bertanya pada Jaksa Penuntut Umum Mylandi Susana,SH dan Martin Sinaga, apakah sepakat bahwa sidang di lanjutkan untuk besok, yakni Rabu 24/7/2024 untuk mendengar keterangan saksi ke 2, Benhard Sinaga suami dari saksi Rolasta Sianturi.

Hasil pantauan RBN di ruang sidang, sepakat untuk sidang lanjutan ini, Pada Rabu, 24/7/2024 untuk saksi Benhard Sinaga diminta harus hadir hari ini pukul 11. 00 wib.

Juga sempat terdengar diruang sidang, bahwa saksi sebagai pelapor sekaligus korban di pisah sidangnya untuk dimintai keterangan setelah ada usul dari pengacara si terdakwa, dengan alasan masih suami istri sebagai saksi maka saksi-saksi kasus perkara tersebut tersebut secara terpisah, berkaitan kasus perkara yang terjadi pada beberapa tahun silam yang sempat dicoba untuk berdamai ketika di mediasi oleh pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selama persidangan tampak saksi Rolasta menjelaskan fakta kejadian perkara yang mengatakan terdakwa sangat berani menggadaikan BPKB mobil miliknya ke leasing tanpa seizin Rolasta yang mengakibatkan selama 11 tahun Rolasta mengalami kerugian Material dan Immaterial , dan juga Rolasta menambahkan bahwa tersangka Inte Ester Siregar memiliki banyak korban penipuan ke orang lain seperti hutang piutang.

Dilanjutkan pertanyaan oleh Hakim Ketua kepada saksi Rolasta apakah mau di Restoratif Justice (RJ) dan saksi mengatakan Rolasta bersedia dengan terdakwa meminta maaf dengan tulus dan bersedia membayar kerugian material sebesar Sembilan Puluh Juta Rupiah, Hakim mengarahkan agar keluarga terdakwa melakukan pendekatan kepada korban untuk berdamai.

Selanjutnya, perkara ini akan terus berjalan proses sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi dengan harapan akan ada putusan hukum yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara. (Bachtiar/RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button