Daerah

Tidak Sampai 1 Menit! Ini Alur Pencoblosan Digital di TPS 35 RW 014 Desa Sumberjaya

Rakyatbicara.id-Bekasi, Kantor Berita RBN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 Desa se-Kabupaten Bekasi berlangsung pada hari ini, Minggu (20/9/2026). Salah satunya adalah TPS 35 RW 014 Perumahan Graha Melasti, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan

Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggunakan sistem elektronik atau e-voting tersebut memakai 2 tablet dan 1 printer untuk penghitungan surat suara secara digital.

Didi Sutardi selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab di TPS 35 RW 014 Perumahan Graha Melasti, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan menjelaskan alur pencoblosan dengan sistem digital yang dipandu oleh petugas.

Masyarakat cukup mengisi daftar hadir, membawa surat undangan dan KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), memilih salah satu kandidat kepala desa yang ditayangkan di layar tablet serta memasukkan kertas scan barcode ke kotak surat suara.

“Pemilih mengisi daftar hadir dengan membawa surat undangan dan KTP. Setelah itu, kami verifikasi pemilih yang membawa surat undangan yang sesuai dengan DPT, dan juga KTP asli. Tahap selanjutnya, tunggu bergiliran lalu kami panggil untuk menuju ke bilik surat suara,” ujar Didi Sutardi saat ditemui awak media di lokasi, Minggu.

“Di dalam surat undangan itu tertera bilik 1 dan 2. Pemilih yang dapat di bilik 1 harus sesuai dengan bilik yang sudah ditentukan. Di dalam mempergunakan hak suara itu sangat cepat dan singkat, tidak sampai 1 menit. Kemudian, surat suara dimasukkan ke kotak yang tersegel,” lanjutnya.

Selanjutnya adalah pemilih menyerahkan surat undangan petugas KPPS dan mengambil tinta jari untuk dicelupkan ke kertas sebagai penanda warga yang sudah menggunakan hak suara.

Dirinya menegaskan bahwa kotak surat suara dalam Pilkades sistem konvensional itu tidak dapat terbuka. “Perbedaan dalam konvensional, kotak surat suara tidak bisa kita buka. Dibukanya manakala bisa berpotensi terjadi adanya gugatan atau sengketa yang menjadi kewenangan dari pengadilan,” beber Didi.

Setelah pemungutan suara ditutup, dilanjutkan dengan rekapitulasi suara. Akan tetapi, untuk mendapatkan pencetakan rekapitulasi suara, panitia Pilkades harus menunggu informasi dari Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Bekasi.

Didi juga menyebut, TPS 35 di perumahan tersebut memiliki 528 warga yang telah tercatat dalam DPT. “Di dalam hak pilih suara di digital maupun konvensional, pemilih tidak boleh membawa sekaligus menggunakan handphone,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati mengapresiasi kehadiran TPS digital yang berada di Gedung Serbaguna RW 014 Perumahan Graha Melasti tersebut.

“Proses TPS digital ini sangat cepat dan hak suara pun akan cepat diperoleh. Semoga demokrasi di Desa Sumberjaya tetap membaik dan berjalan kondusif,” ucap Ike.

Antusiasme masyarakat yang terus datang sejak pagi hari menunjukkan partisipasinya dalam menggunakan hak pilih menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat desa, termasuk Sumberjaya.

Salah satu warga sekitar yang tidak disebutkan namanya mengatakan bahwa proses pemungutan suara pada Pilkades kali ini mempermudah masyarakat yang melakukan pencoblosan lewat perangkat elektronik.

Diketahui, di RW 014 Perumahan Graha Melasti juga ada beberapa TPS yang menggunakan metode pemungutan suara konvensional atau manual. Hingga saat ini, Pilkades di Desa Sumberjaya berlangsung lancar, aman dan kondusif. (Yandri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button