
Rakyatbicara.id-Bekasi, Kantor Berita RBN – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras dalam rangkaian Operasi Nila Jaya di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Kasus-kasus tersebut berlangsung sejak 9 hingga 23 September 2026.
Berkat kerja keras dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota, sejumlah barang bukti yang berupa obat-obatan keras telah berhasil diamankan yaitu 49.119 butir tramadol, hexymer dan hexyphenidyl. Selain obat keras, petugas juga mengamankan 2273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila serta 75 ml cairan sintetis.
Dari seluruh rangkaian dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang September 2026, polisi mengamankan sebanyak 74 tersangka dari hasil 57 laporan polisi yang tersebar di 17 tempat kejadian perkara (TKP). Para tersangka yang diamankan rata-rata berusia di atas umur.
“Dari 57 laporan polisi yang kita dapatkan itu berasal dari 11 TKP awal. Setelah dikembangkan oleh petugas dan penyidik kita, dan dapat lagi 6 TKP pengembangan,” ucap Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara dalam konferensi pers yang diadakan di lobby Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria, Rabu (23/9/2026) siang.
Pengungkapan kasus narkotika tidak hanya ditangani di Kota Bekasi. Pengembangan kasus juga dilakukan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan hingga Kabupaten Bekasi.
“TKP awal yang pertama itu di Kecamatan Bekasi Timur, Jatisampurna, Mustikajaya, Bantargebang, Medansatria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jatiasih dan Pondok Melati. Setelah dikembangkan, kami dapatkan lagi di Cikarang Barat, Cipayung, Jakarta Selatan, Cikarang Utara, Duren Sawit,” ungkap Davis.
Berdasarkan total narkotika dan obat-obatan keras yang diamankan, pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan hampir 70 ribu jiwa dari dampak negatif pada penyalahgunaan narkoba.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh tersangka ternyata melalui cash on delivery (COD). Polisi juga menyebut tidak terdapat penemuan jenis narkotika baru dalam pengungkapan tersebut.
“Rata-rata tersangka yang kami amankan, modus operandinya lewat COD. Makin pintar memang mereka,” ujar Davis.
Beriringan dengan Operasi Nila Jaya, polisi terus melakukan kegiatan preemtif dan preventif yang dimulai dari pembinaan masyarakat terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat, kepolisian juga meningkatkan patroli di sejumlah titik perkumpulan yang dinilai rawan untuk peredaran narkoba.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dalam pasal-pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Yandri/Tim RBN)




