Hukum

Restorative Justice DiTerapkan Dalam Kasus KDRT Rizky Billar Dan Lesti Kejora

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan restorative justice dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan proses tersebut dihadiri oleh berbagai pihak.

“Tindak lanjutnya adalah kita melakukan restorative justice yang dihadiri Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, kemudian dari Polda Metro Jaya, Wasidik, Propam, Hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi kita di situ jelas, dari kedua belah pihak ada, dari kita juga lengkap. Kita gelar perkara namanya,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Seperti diketahui, Lesti Kejora telah mencabut laporan soal KDRT. Kemudian, pihak kuasa hukum Rizky Billar pun ajukan penangguhan penahanan. Namun, pihak polisi mengatakan bahwa proses penyidikan dan restorative justice tetap berlangsung.

“Berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor. Sedangkan proses penyidikan dan “Restorative Justice” (RJ) atau keadilan restorative tetap berlangsung,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 14 Oktober, seperti dikutip dari laman Antara.

Apa yang dimaksud dengan restorative justice dalam kasus hukum soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora?

Melansir pdf yang diunggah dari laman mahkamahagung.go.id, restorative justice (keadilan restoratif) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Mediasi itu melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya .

Hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang -wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan .

Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Adapun perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan KUHP. Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.

Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana berikut ini:

  1. Tindak pidana anak
  2. Tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum
  3. Tindak pidana narkotika
  4. Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik
  5. Tindak pidana lalu lintas

Syarat pelaksanaan restorative justice

Dilansir dari situs Kompolnas, penanganan tindak pidana dengan restorative justice harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum berlaku pada kegiatan penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan. Sedangkan persyaratan khusus hanya berlaku untuk tindak pidana berdasarkan restorative justice pada kegiatan penyelidikan atau penyidikan.

Berikut syarat umum restorative justice secara materiil:

  1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
  2. Tidak berdampak konflik sosial
  3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa
  4. Tidak radikalisme dan separatisme
  5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
  6. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Berikut syarat umum restorative justice secara formil:

Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika

Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).

Adapun persyaratan khusus dalam penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice merupakan persyaratan tambahan untuk tindak pidana lainnya.

Demikian arti dari restorative justice yang diterapkan polisi pada kasus hukum soal KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora.(Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button