HukumKriminal

Tertangkap..! Rihana-Rihani Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, tapi Juga UU ITE dan TPPU

Dalam Kasus Penipuan Jual-Beli Iphone

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Si Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan jual-beli iphone harus mengakhiri pelariannya. Keduanya kini telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Dia menjelaskan, keduanya ditangkap di M Town Gading Serpong oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini keduanya sudah ditahan ke Polda Metro Jaya.

“(Ditangkap) di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.,” pungkasnya

Sementara itu, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal lain terhadap si kembar Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

 Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. “Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP.

 Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP,” ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

“Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP,” lanjut dia.

Tidak hanya itu, penyidik juga menerima laporan bahwa tindak pidana penipuan serta penggelapan dilakukan si kembar melalui media sosial.

Oleh sebab itu, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 “Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang,” ujar Hengki.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi. Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar. Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button