Pertanahan Dan Tata Ruang

Masyarakat Apresiasi Pelayanan Prima Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur

Rakyatbicara.id-Jakarta Timur, Kantor Berita RBN – Pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur diapresiasi oleh warga. Warga mengaku, dibawah kepemimpinan Rizal Rasyudin, S.SiT, M.M sebagai Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, mereka merasakan pelayanan yang prima dan hasil memuaskan dalam hal pengurusan sertifikat tanah.

Dengan adanya pelayanan prima tersebut, setiap hari warga antusias melakukan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun mengajukan permohonan secara mandiri.

“Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur adalah tempat masyarakat untuk mendaftarkan hak kepemilikan sah atas asetnya berupa tanah dan rumah,” kata sejumlah warga pemohon yang mengaku sangat puas dan bangga dengan pelayanan pertanahan di wilayah Jakarta Timur.

Adapun beberapa pemohon yang sudah mendapatkan sertifikat tanah dan juga masih dalam proses penyelesaian, yakni HS, OP, RS, AN, SS dan masih banyak masyarakat yang sudah menikmati pelayanan yang dilakukan Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Hal tersebut kata warga dibuktikan dengan kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Rizal Rasyudin, S.SiT., M.M. yang semakin baik, cepat, tepat dan transparan dalam hal pelayanan publik.

“Semakin hari pelayanan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur semakin diperbaiki dan terus melakukan tindakan secara humanis kepada masyarakat. Kami berharap, dibawah kepemimpinan Pak Rizal Rasyudin terus meningkatkan pelayanan publiknya dan mempermudah masyarakat mendapat layanan optimal, cepat, efisien dan juga terpadu terkait permasalahan pertanahan,” tambahnya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang melakukan permohonan pertanahan secara mandiri, dapat melalui website Pelayanan Mandiri Jakarta Timur (Pelari Jaktim).

Melalui website Pelari Jaktim ini, dengan mudah masyarakat mendapatkan informasi layanan dan dokumen yang dibutuhkan seperti surat kuasa, surat keterangan pendaftaran tanah, perubahan hak, pengukuran untuk mengetahui luas, pengakuan/penegasan hak dan lain-lain. (Yandri/RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button