
Rakyatbicara.id-Jakarta, Kantor Berita RBN – Setelah adanya insiden penagihan pada pinjaman online (Pinjol) dengan cara intimidasi, mengancam dan menyebar data pribadi milik nasabah, Fintech Samir (PT. Sahabat Mikro Fintek) sudah resmi dipolisikan. Kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, dengan Nomor : LP/B/7589/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 Desember 2024.
Kronologis kasus pinjaman online ini berawal dari nasabah Samir inisial S. Ia mengalami peristiwa yang sangat berat dari pinjol Samir.
“Kejadiannya sebelum jatuh tempo sudah di teror, di intimidasi, di ancam, bahkan datanya telah disebarkan ke semua kontaknya, ke kontaknya gitu. Beberapa kali hal tersebut belum terlambat, tapi sudah di intimidasi dan di ancam”, kata S kepada awak media RBN, Rabu (23/4/2025).
Bahkan, beberapa dari kontaknya diambil data pribadinya untuk dihubungi dengan mempermalukan dengan mengancam juga para kontaknya yang korban, inisial S. Hal ini juga telah ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi (LP) di Polda Siber.
Dan selama proses ini berjalan, Samir berusaha untuk meminta kepada korban untuk menutup LP ini atau berdamai. Namun tidak ada titik temu. Sehingga ini akan tetap di proses lebih lanjut. Hal ini akan menjadi membuat masyarakat resah dengan pinjol-pinjol. Khususnya dalam hal ini, pinjol Samir yang sangat arogan, intimidasi, mengancam, dan menyebar data nasabah.
Salah satu Debt Collector daripada Samir, yaitu Azahra Nayla Sutisna melakukan pengancaman dan menyebar data nasabah. Dan itu juga terbukti saat dirinya diperiksa di Polda Metro Jaya.
Korban mengatakan, sebelumnya telah melaporkan perlakuan daripada Pinjol Samir yang sangat merugikan nasabah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sampai saat ini OJK masih menganggap bahwa itu adalah pengaduan biasa sehingga korban mungkin akan melaporkan OJK ke Mabes Polri.
Para nasabah yang dihubungi oleh daripada pinjol ini sangat merasa tertekan dan stress akibat intimidasi beserta ancaman dari Debt Collector Pinjol Samir. Sehingga ini sangat berdampak kepada psikologi, baik dari korban maupun kepada kontak-kontak yang ada di data korban. Pinjol ini seharusnya ditindak tegas oleh pihak berwajib dan OJK.
Selama ini korban tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran pinjaman. Namun sangat disayangkan, sebelum jatuh tempo, korban sudah ditelepon dengan intimidasi ancaman. Sehingga psikologi korban terganggu.
Fintech besar yang biasanya mempromosikan atau mengiklankan pinjaman online di YouTube ini dapat mencuri perhatian daripada masyarakat.
Tapi di balik itu, ternyata pinjol Samir sangat disayangkan dari segi tata cara penagihan yang sangat arogan dan mengancam dimana hal tersebut di lakukan para DC Pinjol Samir. Namun itu tidak terlepas daripada bagaimana cara debt collector pinjol ini adalah karena tuntutan dari manajemen.
Usai adanya pelaporan di Polda Siber, pihak manajemen Samir meminta bertemu dengan korban pada beberapa waktu lalu. Namun, di antara mereka tidak ada titik temu perdamaian seperti yang diminta daripada manajemen Samir, yang diwakili oleh Yonathan Nakashatra Gautama selaku Direktur Utama.
Akibat dari penagihan hutang yang dilakukan dengan cara intimidasi dan mengancam para nasabahnya, Samir dapat dikenakan pasal 27 ayat 4 Jo pasal ayat 4 UU ITE dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar.
Diketahui, Sahabat Mikro Fintek (Samir) adalah jasa dan sarana peminjaman uang bagi pekerja perusahaan dengan berbasis Fintech . Sehingga nasabah dapat dipermudah dalam pengajuan dan proses pencairan dana dilakukan lebih cepat.
(Yandri/Tim RBN)




