Kriminal

Polisi Tangkap 3 Perampas Motor Bermodus Tuduhan Pemukulan, Incar Pengendara di Bawah Umur

Rakyatbicara.id-Bekasi, Kantor Berita RBN – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Kasus ini dilakukan oleh tiga pelaku dengan modus mengincar pengendara berulang kali di bawah umur.

Para pelaku memiliki modus berpura-pura mencari seseorang yang terlibat dalam melakukan pemukulan. Kini, seluruh pelaku telah diamankan oleh polisi.

“Para pelaku ini ada 3 orang. Mereka mencari sasaran dengan cara berkeliling, kemudian melihat di jalan ada pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur”, kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Medansatria, Kota Bekasi, Rabu (13/5/2026).

Setelah mendapatkan sasaran yang akan diincar, pelaku langsung menggertak korban dengan tuduhan pemukulan kepada saudara mereka.

“Mereka menyampaikan bahwasanya ‘Kamu ya yang mukul daripada saudara saya ya?’ Karena korban masih di bawah umur jadi belum begitu paham”, ujar Kapolres.

Meskipun korban tidak merasa terlibat dalam pemukulan tersebut, pelaku tetap mendesak dan membawa korban ke lokasi berikutnya. Korban membawa sepeda motor miliknya sampai dipertemukan seseorang yang kena pukulan olehnya.

“Korban dibawa ke suatu tempat oleh para pelaku dengan tetap mengendarai sepeda motornya. Kemudian disampaikan nanti akan dipertemukan dengan seseorang yang kamu pukul”, ucapnya.

Usai tiba di lokasi, korban dipaksa pelaku untuk mengakui tuduhan pemukulan yang terjadi dengan dalih meminjam sepeda motornya. “Pelaku menyampaikan bahwa kalau tidak percaya, motor ini akan dibawa untuk menjemput pelaku. Kemudian korban diturunkan di tempat itu, motornya dipakai oleh pelaku dan kemudian pelaku menghilang”, beber Kombes Kusumo.

Setelah merasa tertipu oleh pelaku, korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh kepolisian, para penyidik berhasil menangkap ketiga pelaku di lampu merah Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan modus serupa di 3 titik lokasi yang berbeda di Kota Bekasi. Ketiga pelaku memiliki tugas yang berbeda yaitu bergerak di depan, pengendara dan pembonceng. Mereka bekerjasama untuk mencari sasaran.

“Sasarannya, rata-rata masih dibawah umur. Pada saat pertama mereka menyampaikan dan menggertak, korban sudah merasa gugup. Sehingga mereka mudah untuk merampas kendaraan korban”, tutup Kusumo.

Para pelaku dikenakan Pasal 492 dan Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (Yandri/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button