
Rakyatbicara.id-Jakarta, Kantor Berita RBN – Tim Kuasa Hukum Pengacara Ronald A. Supranto Siagian, S.H Parlindungan Krissandus, S, S.H, mengajukan membacakan eksepsi atas kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam sidang pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: No. REG.PERK : PDM-021JKT,TIM/EKU/04/2024, tanggal 17 April 2024 yang seblumnya telah dibacakan pada persidangan tanggal 06 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Atas nama Terdakwa I (Kesatu) WISNU SUSILO, Atas nama Terdakwa II (Kedua) JOHARI CARLOS ALFREDO Alias EDOT dan atas nama Terdakwa IV (Keempat) MUHAMD ALIF AJI SAPUTRA Alias ALIF. 
” Atas nama Tim Pengacara Ronald A. Supranto Siagian setelah pembacaan dakwaan, yang telah dibacakan oleh Jaksa, di situ jelas dugaan melanggar Pasal 170 (KUHP). Dinilai tidak sesuai dengan hukum acara, kami sebagai PH (penasehat hukum) Ronald A. Supranto Siagian, tentu mengajukan eksepsi, berupa tangkisan -tangkisan hukum terhadap dakwaan tersebut,” kata Kuasa Hukum Parlindungan Krissandus, S, S.H kepada wartawan di PN Jaktim, Senin,13 Mei 2024 kemarin.
Eksepsi tersebut, kata Parlindungan, adalah mengenai kompetensi relatif PN Jakarta Timur, dalam hal ini, berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
“Intinya, kompetensi relatif karena kami selaku PH (penasehat hukum) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0605/SK-RSR/IV/2024, tanggal 06 Mei 2024 yang telah teregister dalam kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tanggap inti dari dakwaan yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum, arahnya kemana sehingga kita mengajukan nota keberatan eksepsi untuk di pertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur,” ucapnya.
Ditambahkannya, menurut analisa tim sebagai PH (penasehat hukum), lanjut Parlindungan, apapun yang kita ajukan adalah nantinya merupakan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kita hanya menyampaikan nota keberatan untuk di pertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga, ucapnya lagi.
“Itu pendapat kami, nanti bisa beda lagi dengan jawaban dari JPU-nya. Nanti kita lihat keputusan dari Majelis Hakim. Namanya ada kesempatan hukum untuk mencari keadilan membela klien kami. Kami sebagai Pengacara yang membela tentu mencari celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh klien, dalam hal ini hak dia untuk mengajukan tangkisan terhadap dakwaan itu,” kata dia menambahkan.
Lebih jauh Parlindunan menyampaikan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami, atas nama Terdakwa I (Kesatu) WISNU SUSILO, Terdakwa II (Kedua) JOHARI CARLOS ALFREDO Alias EDOT, Terdakwa IV (Keempat) MUHAMD ALIF AJI SAPUTRA Alias ALIF, sebagaimana Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum No. REG.PERK : PDM-021JKT,TIM/EKU /04/2024, tanggal 17 April 2024 yang dibacakan pada persidangan tanggal 06 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, maka dengan menyampaikan Keberatan atau Eksepsi atas Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum No. REG.PERK : PDM- 021 JKT, TIM/EKU /04/2024, tanggal 17 April 2024 yang dibacakan pada persidangan tanggal 06 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu atas nama Para Terdakwa, adalah semata untuk menemukan keadilan yang berdasarkan pada kebanaran yang diperoleh dari satu proses peradilan yang cermat dan teliti dengan berlandaskan pada nurani dan rasa objektifitas yang tinggi, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Para Terdakwa.
Dengan menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi), dengan alasan bahwa Jaksa kami nilai tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasa/ 143 ayat (2) KUHAP yang berbunyi ” Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
- Nama lengkap, tempat lahir, umur, atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka
- Uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP ” Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum”.
Dalam pemahaman kami selaku PH (Penasehat Hukum) bahwa ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan mengenai tindak pidana atau menyusun dalam Surat Dakwaan adalah, bahwa pada pokoknya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak dapat dipisahkan dari Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Polres Jakarta Timur, yang mana didalam BAP para Terdakwa I Tersangka I Saksi bahwa perkara a quo berawal dari Laporan Palisi Nomor:LP/B/501/1112024/SPKT/POLRESMETROJAKARTATIMUR/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Februari 2024, an. M MAHFUZ selaku Pelapor, dengan Pasal yang diterapkan oleh Penyidik Polres Jakarta Timur adalah Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP.
Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan, lanjut dia, hanya menerapkan dalam Surat Dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP, melakukan tindak pidana, ” Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang “, tandasnya.
Oleh karenanya, lanjut Parlindungan, dengan diterapkannya oleh Jaksa Penuntut Umum hanya Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaannya, dapat dikatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan Dakwaan Tunggal. Hal tersebut menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Penyidik Polres Jakarta Timur, sehingga dapat disimpulkan bahwa Penyidik Polres Jakarta Timur terkesan memaksakan Pasal-pasal tersebut untuk dikenakan kepada klien kami yakni para Tersangka/ Terdakwa agar jadi pesakitan dan atau terpidana.
Masih menurut pendapat Parlindungan, jujur setelah membaca BAP yang dibuat oleh Penyidik dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) di Jalan Komarudin Sisi Timur, Kelurahan Pulugebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan waktu terjadinya peristiwa pidana (tempus delicti) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB, yang mana setelah dilakukan penelusuran dilokasi yang dimaksud terdapat Plang Pengumuman yang bertuliskan yaitu : “TANAH INI MILIK AHLI WARIS H. MARJAN, SUDAH DIEKSEKUSI PADA TANGGAL 2 NOVEMBER 2022 OLEH PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : N0.14/2022 Eks/PN.Jkt. Tim Jo. No. 410/Pdt.G/2019/PN Jkt. Tim Jo. No. 547/Pdt/2020/PT.DKI Jo. 3121 K/Pdt/2021 Jo. 888, tentu mengundang pertanyaan besar, ucapnya.
Appalagi berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa lokasi tanah tempat kejadian tersebut, ternyata masih sedang dalam Gugatan pihak lain yaitu PT. ADONARA PROPERTINDO selaku PENGGUGAT dan H. MARJAN Cq AHLI WARIS H. MARJAN (H. MAHFUZ dkk) selaku TERGUGAT I, KURATOR PT. ASMAWI AGUNG CORPORATION selaku TERGUGAT II, Pemerintah Provinsi OKI Jakarta Cq Perumda Pembangunan Sarana Jaya selaku TERGUGAT Ill dan seterusnya sebagaimana dalam Putusan 71/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Tim, tanggal 26 Maret 2024 dan saat ini masih dalam proses upaya hukum banding.
Oleh karenanya, patut dan atau dapat disimpulkan bahwa di lokasi tanah tersebut masih terjadi dalam sengketa hukum. Sehingga apabila dihubungkan dengan pertanyaan siapakah PK/Pdt 2022 “. Sehingga hal tersebut menunjukan ada pertanyaan yang harus terjawab bahwa telah terjadi sengketa di lokasi tanah tersebut.
Tetu yang berhak atas tanah tersebut, perlu ada penelitian yang serius guna diperoleh keadilan maka jawabannya adalah belum diketahui siapa yang berhak atas tanah secara sah menurut hukum, karena masih bersengketa dan belum berkekuatan hukum tetap (BHT). Dengan demikian, bahwa Pelapor an. M MAHFUZ telah kehilangan legal standing sebagai Pelapor dalam Laporan Pidana tersebut, apabila Pelapor an. M MAHFUZ bertidak sebagai Pelapor dengan dasar sebagai Pemilik Tanah (pemegang hak kah atas tanah atau masih ada mafia tanah dibelakangnya ?
Konsekuensinya Pelapor an. M MAHFUZ belum memiliki kualifikasi sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara a quo. lebih jauh lagi sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menangguhkan perkara lni, menunggu sampai terdapat adanya putusan atau perintah eksekusi resmi terhadap sengketa hak atas tanah tersebut, sebagaimana termuat dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 1956, tanggal 23 Mei 1956 ”
Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu hak perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu sendiri.
Sehubungan dengan tempat dan waktu kejadian tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa, setelah dilakukan penelusuran serta berdasarkan keterangan dari Para Terdakwa bahwa tempat kejadian tindak pidana bukanlah di Jalan Komarudin Sisi Timur, Kelurahan Pulugebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, melainkan dibelakang atau batas tembok lokasi tanah tersebut, sehingga bukan disisi atau pinggir jalan Komarudin Sisi Timur. dan kemudian faktanya saat ini dilapangan dilokasi tanah tersebut, baik di sisi Jalan atau dibelakang tidak ada tampak tembok yang roboh. Sehingga tidak ada lagi fakta pengerusakan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa.
Kemudian setelah dilakukan penelusuran ke lokasi tanah tempat kejadian tindak pidana, ternyata terdapat 2 Lokasi I tempat kejadian tindak pidana yaitu yang pertama, di pinggir jalan yaitu di Jalan Komarudin Sisi Timur, Kelurahan Pulugebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur yang mana waktu kejadianya terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 09.00- 10.00 WIB dan sedangkan yang kedua yang dibelakang atau batas tembok lokasi tanah tersebut, terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 02.00-03.00 WIB.
Oleh karenanya, apabila penjelasan, dihubungkan dengan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tempat dan waktu kejadian peristiwa pidana maka terdapat waktu dan tempat Peristiwa yang berbeda, maka hal tersebut sungguh membingungkan. Dengan demikian uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tempat dan waktu kejadian peristiwa pidana menjadi tidak jelas, namun telah membuat masyarakat susah berteduh dibalik jeruji.
Dan setelah memahami uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana kekerasa terhadap barang. Namun demikian. bahwa uraian Jaksa Penuntut Umum cenderung kepada mengenai pengerusakan terhadap tembok, yang mana apabila dikualifikasikan tehadap atau sebagai perbuatan pidana maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, bukan Pasal 170, ucapnya.
Apalagi terhadap uraian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai kerugian materil yang dialami pelapor sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta), Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan atau menguraikan secara jelas, apa yang menjadi dasar perhitungan kerugian tersebut serta bagaimana teriacinya muncul angka tersebut.
Oleh karena itu, kami selaku PH(Penasehat Hukum) klien kami, berkesimpulan bahwa Pihak Penyidik Polres Jakarat Timur terkesan memaksakan perkara a quo dengan menerapkan pasal-pasal alternative yang tidak beralasan hukum, yang seakan hanya memenuhi target pesanan.
Dan, yang jelas bahwa posisi tanah tersebut masih dalam keadaan sengketa, sehingga Pelapor tidak memiliki legal standing, sebagai Pelapor dengan bertindak sebagai Pemilik Tanah termasuk dan tidak memiliki kualifikasi sebagai pihak yang mengalami kerugian, apalagi di lokasi tidak ada fakta tembok yang rusak, silahkan siapa saja turun kelapangan untuk mengeceknya, juga tidak jelas mengenai waktu dan tempat kejadian perkara tidak pidana dimaksud, maka patut diduga telah salah penerapan Pasal dakwaan yang seharusnya Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan barang. Juga tidak jelas dasar perhitungan kerugian yang dialami oleh Pelapor yang tidak jelas dan tidak berdasarkan fakta, itulah isi dari nota keberatan eksepsi yang kita sampaikan di hadapan majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur, tegasnya. (***)




