
Rakyatbicara.id, – Cikarang Pusat, Kantor Berita RBN – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rhuzanul Ulum resmi melantik Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi dan menggantikan posisi Akhmad Marjuki yang sebelumnya bertugas sebagai pelaksana Bupati telah berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/05/2022).

Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan ini tertuang berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.31-1178 pada tanggal 12 Mei 2022. Dalam representasi Pemprov Jawa Barat dari Pemerintah Pusat, penunjukan Dani Ramdan telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Prosesi pelantikan dipimpin oleh Wakil Gubernur Jawa Barat UU Rhuzanul Ulum, pertama dimulai pengangkatan janji sumpah kepada Dani Ramdan kemudian penandatanganan surat pengesahan sebagai Penjabat Bupati Bekasi sampai penyematan tanda jabatan kepada Dani.

Wagub Jawa Barat Uu menyampaikan kepada Dani Ramdan agar bisa melaksanakan tugas dan fungsi utamanya sebagai Penjabat Bupati yakni menyelenggarakan pemerintahan, menyergapan pembangunan sampai melaksanakan kegiatan kemasyarakatan.
“Tiga hal yang harus dilaksanakan kepala daerah : jangan pincang, jangan hanya pembangunan tetapi pemerintahan diabaikan, pemerintahan difokuskan kemasyarakatan juga diabaikan, tapi harus seiring tiga program sebagai tanggung jawab kepala daerah harus dilaksanakan” kata Wagub Jawa Barat Uu.
Wagub Jawa Barat Uu mengucapkan terima kasih kepada Akhmad Marjuki yang telah melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah di Kabupaten Bekasi dan juga mengucapkan selamat atas Dani Ramdan yang resmi menjadi penjabat.
Usai pelantikan berlangsung, Dani Ramdan akan fokus untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang berkelanjutan di Kabupaten Bekasi yakni infrastruktur, sumber daya manusia untuk menekan angka pengangguran, pendanaan sampai Reformasi Birokrasi.(Yandri/Tim RBN)