Hukum

OTT KPK di Semarang: Suap Proyek TLO, Tangkap Pejabat DJKA

Rakyatbicara.id – Jakarta dan Semarang, Kantor Berita RBN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Selasa (11/4).

OTT KPK di Semarang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di wilayah Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.

Media Mainstream merangkum sejumlah fakta terkait kasus dugaan suap yang baru ditindak dalam OTT KPK di Semarang. Sejumlah pihak telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4).

Tim penindakan KPK menangkap sejumlah pihak dalam OTT di Jakarta dan Semarang tersebut.

“Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Berdasarkan sumber media di KPK, salah satu pihak yang ditangkap ialah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.

“Telah diamankan para pihak di Semarang: Bernard selaku PPK, Putu selaku Ka Balai DJKA Jateng, Ani, Yanto, Yuni selaku Bendahara Balai Jateng. Diamankan di Jakarta: Muhamad, Dion (swasta) dan Fadly (PPK),” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Sejumlah pihak yang ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/4) pagi.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, rombongan tim OTT KPK di Semarang tiba pada pukul 06.02 WIB.

Satu di antaranya ada Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.

Empat mobil KPK yang mengangkut para pihak terjaring OTT turut dikawal dua mobil patwal kepolisian. Tim KPK menurunkan mereka lewat bagian belakang gedung dwiwarna.

Sebelumnya, tim penindakan menggelar OTT KPK di Semarang dan Jakarta pada Selasa (11/4). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan tender track layout (TLO) Stasiun Tegal.

Tim OTT KPK di Semarang menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan pecahan dolar Amerika Serikat dalam kegiatan dimaksud.

“BB [barang bukti] uang sementara kurang lebih Rp350 juta, serta ATM berisi sekitar Rp300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK Makasar dan US$20.000 untuk pihak lain. Saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang,” kata sumber Media Mainstream di internal KPK.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Semarang. (Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button