
Rakyatbicara.id-Babelan, Kantor Berita RBN – Ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas bantaran sungai dan sempadan jalan di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Rabu (9/7/2025). Bangunan tersebut dinilai menghambat aliran sungai dan dapat menyebabkan banjir.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi telah melakukan sosialisasi dan memberikan 3 surat peringatan kepada sejumlah warga pemilik bangunan liar. Tujuan dari pembongkaran bangli di wilayah ini yaitu menertibkan kawasan bangunan liar, mencegah terjadinya banjir dan menjaga keindahan lingkungan.
Proses pembongkaran itu diawali dengan pembacaan berita acara oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita, disaksikan oleh warga sekitar di lokasi.
Ganda Sasmita menyebut, sudah ada 100 bangunan liar yang dibongkar secara mandiri di bantaran kali Rawa Sepat, Jalan Raya Pulo Timaha – Kampung Bogor sebelum pelaksanaan pembongkaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menyampaikan bahwa dari ratusan bangunan liar yang dibongkar, rata-rata telah dibangun oleh warga secara permanen dan semi permanen.
“Bangunan yang kami gusur hari ini jumlahnya kurang lebih 420 bangunan liar. Rata-rata bangunan permanen dan semi permanen yang kami tertibkan dan memang mereka mendirikan bangunan yang berada di bantaran sungai atau di atas saluran air”, ucap Surya Wijaya saat diwawancarai para awak media di lokasi pembongkaran bangli, Rabu.
Surya Wijaya mengatakan, ada sebanyak 486 personil gabungan yang diterjunkan mulai dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya. Untuk mempercepat penyelesaian pada proses pembongkaran bangunan liar, 12 alat berat diterjunkan di lokasi yang sudah ditentukan.
Pembongkaran ratusan bangunan liar itu dilakukan di dua jalur utama, dari Pulo Timaha hingga perbatasan Desa Kedungjaya, serta dari Gabus Pucung ke Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya, termasuk Jalan KR2.
Surya menambahkan, proses pembongkaran bangunan liar berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya penolakan dari warga. Ia juga menyatakan, proses pembongkaran ini tidak akan ada kompensasi untuk warga yang mendirikan bangunan di atas saluran air maupun bantaran sungai.
“Tidak ada kompensasi. Di Kabupaten Bekasi, jumlah bangunannya ribuan dan tidak semua dapat dianggarkan. Secara aturan, para pemilik bangunan liar sudah melanggar garis badan sungai maupun jalan”, tandas Surya.
Pantauan awak media RBN di lokasi, proses pembongkaran bangunan liar sempat mengalami kemacetan lalu lintas pada menjelang siang hari. Sampai dengan sore ini, proses pembongkaran masih terus berlangsung dan terus menyebar di berbagai titik lokasi.
Usai pembongkaran, ratusan bekas bangunan liar yang berada di sepanjang jalan Pulo Timaha akan digunakan untuk normalisasi aliran sungai dan revitalisasi tanggul. (Yandri)




