RUBRIK OPINIUmum

Masa Depan Generasi Akan Hancur Oleh Aturan Presiden

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN -Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat mendadak Surati Presiden Joko Widodo dengan nomor Suratnya : 09-PMPHI-SU/VIII/2024 tertanggal 07 Agustus 2024 tentang hal permohonan sekaligus pertanyaan.

Pasalnya, Aktivis pemerhati sekaligus sebagai Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara ini, secara tegas dalam isi suratnya menyampaikan 3 poin pertanyaan, sebagai berikut ;

  1. Kalau benar ada Undang-Undang diberi alat kontrasepsi bagi pelajar agar bisa bebas melakukan hubungan seks, agar supaya dibatalkan karena itu bisa merusak mental dan Kebudayaan yang selama ini di junjung di Negara ini.
  2. Kalau benar ada Pos Polisi Cina di Negara Indonesia ini, sebaiknya di usir, lantaran menurutnya, bukan negara lain yang membuat peraturan di Indonesia.
  3. Dan mempertanyakan keberadaan IKN menjadi Ibukota Nusantara, apakah dengan resmi telah menghapus Negara Indonesia ?

Dalam isi suratnya, menyoroti adalah tidak lepas berupa pertanyaan berkaitan budaya adat – adat ketimuran selama ini terpelihara, serta aspek tujuan keberadaan IKN menjadi Ibu kota Nusantara, juga bukan harus otak Cina yang membuat aturan di Indonesia karena Negeri Indonesia yang selama ini kuat pegang budaya ketimuran dalam kehidupan sehari-hari di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

“Jangan lah hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek kebudayaan adat ketimuran selama Indonesia ada. Mengapa sekarang ini di sengaja timbul kontroversi ya,” Ucap Drs Gandi Parapat kepada Rakyat Bicara News saat ketemu di Jakarta, Kami, 8 Agustus 2024.

Bahwa menurutnya, yang paling dipertanyakan adalah terkait Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo, tentu sangat kita pertanyakan tujuan aturan-aturan tersebut, ucapnya.

Ditambahkannya, meski ada mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28/2024. Namun, berdasarkan ayat tersebut disebutkan sebagai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi, itu sangat dipertanyakan karena menyangkut masa depan para remaja dan Siswa generasi penerus bangsa ini.

Dia mengatakan, mengenai penjelasan bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4) ‘”benar, itu tidak di tepis ya, tetapi apakah sudah di jamin masa depan para generasi dengan penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi. Apakah pantas bagi usia sekolah dan remaja di Negara ini, tandasnya.

Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024
4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,” demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024, sebagaimana dikutip dari berbagai berita media Kamis (8/8/2024).

Ditambahkan Drs. Gandi Parapat, sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal. Antara lain, lanjutnya, memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Artinya, kata dia, patut di duga secara tidak langsung bahwa aturan –aturan yang di buat Presiden telah memberi wewenang kepada para pelayan medis sengaja di peralat aturan, apa tidak hancur masa depan generasi ? Bisa-bisa setelah berumah tangga kelak akan banyak yang mengalami bercerai, sehingga rusak tatanan budaya budaya yang ada yang sudah di pertahankan selama ini. “Patut kita duga masa depan generasi akan hancur oleh aturan Presiden ini” tandasnya. (AMS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button