
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Indonesia Heru Budi Hartono ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta.
Penunjukkan ini membuat Heru bakal menggantikan Gubernur Jakarta saat ini, Anies Baswedan.
“Selamat kepada Pak Heru Budi yang mendapatkan amanat untuk menjadi Pj di DKI Jakarta,” kata Anies di Stasiun MRT ASEAN, Jumat (7/10).
Anies juga mengungkapkan ia percaya pengalaman Heru akan menjadi bekal yang bermanfaat untuk memimpin Jakarta.
“Kami percaya bahwa Bapak Presiden mengambil keputusan dengan mempertimbangkan seluruh faktor yang lengkap demi kebaikan bagi masyarakat Jakarta,” tutur Anies.

“Sebagai mantan gubernur, kami juga siap untuk mendukung. Pokoknya didukung tanpa syarat dukung total,” lanjutnya.
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan segera berakhir pada pekan depan tepatnya Minggu (16/10/2022).
Berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur akan digantikan oleh Penjabat Gubernur karena pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang seyogyanya dilakukan pada 2022 ini harus ditunda berdasarkan amanat UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” dikutip dari pasal 201 ayat 8 dalam UU tersebut, Sabtu (8/10/2022).
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan jabatan Gubernur yang kosong akan diisi oleh penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 201 ayat 10 dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengenai calon penjabat Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 lalu telah mengusulkan tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketiga nama terpilih yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar,” ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dikutip dari laman resmi DPRD pada Sabtu (8/10/2022).
Pada Jumat (7/10/2022) kemarin, Presiden Joko Widodo telah memimpin sidang TPA dan sudah memutuskan nama penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan terkait sudah keluarnya nama hasil TPA terhadap Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan.
“Iya, sidang TPA memang sudah dilaksanakan, dengan mengajukan 3 nama sesuai usulan DPRD DKI Jakarta. Untuk hasilnya kita tunggu Keppresnya minggu depan,” ujar Benni.
Meski Benni tidak mengungkapkan nama penjabat Gubernur DKI Jakarta tetapi berdasarkan sumber dari pejabat Istana Merdeka telah mengungkapkan Heru Budi Hartono yang dipilih sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ya, sudah diputuskan Pak Heru,” ucap pejabat di Istana Merdeka, pada Sabtu (7/10/2022).
Profil Heru Budi Hartono
Heru Budi Hartono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Kepresiden (Kasetpres) memiliki berbagai pengalaman di Jakarta. Sebelum menjadi Kasetpres, Heru menghabiskan karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jakarta khususnya Jakarta Utara.

Heru yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (Kabiro KDH dan KLN) Pemprov DKI Jakarta ditunjuk oleh Gubernur Joko Widodo sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 13 Januari 2014 lalu.
Setelah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara, Heru kemudian diangkat menjadi Kepala (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) BPKAD DKI Jakarta.
Setelah menjabat sebagai Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ditarik ke Kementerian Sekretariat Negara untuk menduduki jabatan Kepala Sekretariat Kepresidenan pada 20 Juli 2017 lalu.
Pelantikan Heru sebagai Kasetpres berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78/TPA/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Kini Heru yang masih menjabat sebagai Kasetpres akan segera diresmikan sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. (Arnie/Tim RBN)




