HukumPendidikan

Susul Tiga Tersangka Lainnya, Penyidik Dalami Peran Rektor Unud Prof.‘INGA’ dalam Perkara Penerimaan SPI Unud Senilai Rp 442 Miliar

Rakyatbicara.id – Denpasar-Bali, Kantor Berita RBN – Kejaksaan Tinggi Bali Kembali Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Setelah melakukan penyidikan secara marathon, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

Berdasrkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, Keterangan ahli dan alat bukti surat sera alat bukti petunjuk, disimpulkan Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 s/d tahun 2022.

Penyidik telah menetapkan Prof. Dr. INGA sebagai tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diduga merugikan keuangan negara Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691.

Sebelumya, Rektor Universitas Udayana (Unud), Bali I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi dana sumbangan mahasiswa baru. Dia diduga korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana Jalur Mandiri pada 2018/2019 sampai 2022/2023.

Kasus ini diungkap oleh penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Tiga orang lainnya ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2023, yakni IKB, IMY, dan NPS. Sedangkan  Rektor Udayana Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu.

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara telah diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

Selesai pemeriksaan, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meski kini dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” ujarnya.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.

Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara

INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Eka menuturkan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022. (Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button