
Bekasi, Kantor Berita RBN- Untuk menjalankan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasn mafia tanah di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan baik dan benar, maka Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Bekasi kembal mengeksekusi pelaku mafia tanah yaitu Kepala Desa Segara Makmur yang masih aktif yaitu atas nama Agus Sofyan

KASI PIDUM Kejari Kabupaten Bekasi M. TAUFIK AKBAR. SH.MH mengatakan hal tetsebut kepada wartawan pada hari Senin (27/12/2021) karena merupakan pelaksanaan Eksekusi atas putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 1244 K/ Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021. dimana sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 4 tahun penjara kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Cikarang 1 tahun 6 bulan, sehingga kita lakukan upaya hukum banding yang mana putusan Pengadilan Tinggi Bandung Membebaskan terdakwa, atas putusan itu kemudian JPU upaya hukum Kasasi, yang syukur Alhamdulillah lagi-lagi apa yg kami yakini sesuai analisis kami dalam tuntutan dinyatakan terbukti oleh Mahmakah Agung RI.
Sebagaimana Putusan MA No. 1244 K/ Pid/2021 Mengadili :
– Mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum kejaksaan Negeri Kab.Bekasi
– Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 140/ PID/2021/PT.BDG tgl 23 Juni 202I.
Mengadili Sendiri :
1. Menyatakan Terdakwa Agus Sofyan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Membuat surat Palsu secara bersama- sama dan berlanjut”.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dgn pidana penjara selama 2 ( dua) tahun.(Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP).
Kasi Pidum juga menambahkan, bahwa saat ini terpidana sudah kami eksekusi ke Lapas klas II Cikarang.
(Tim RBN)