HukumPertanahan Dan Tata Ruang

Notaris/PPAT Kristy Andana Yulianes Disinyalir Lakukan Penggelapan SHM, Setelah Disomasi Kedua Kemudian Dilaporkan Kepada Polda Jabar

www,rakyatbicara.id – Bandung, Kantor Berita RBN – Untuk dapat terwujudnya kebenaran dan keadilan dengan baik dan benar serta dapat membasmi oknum Notaris/PPAT yang diduga telah melanggar kode etik profesinya, maka kita sudah melakukan somasi kedua (terakhir) kepada Notaris/PPAT Kristy Andana Yulianes. Setelah somasi kedua itu kemudian kita sudah membuat laporan polisi agar indikasi perbuatan melawan hukum secara pidana dimaksud yakni pelanggaran pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) supaya dilakukan penyelidikan sampai ke penyidikan agar penegakan supremasi hukum dapat terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan oleh Advokad Farchat, SH. MH., CLA kepada Kantor Berita RBN di Jakarta pada hari Sabtu (5/2/2022).

Farchat,SH,MH juga menaparkan, sesuai dengan surat somasi terakhir yang telah kita kirimkam kepada Notaris dimaksud yaitu surat Nomor : 011/SM/X/2019/FH&R pada tanggal 2 April 2021 lalu dengan duduk persoalan sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 26 April 2019 kami telah menitipkan Surat Berharga berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 4086 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor : 4443/1995.tgl. 12.11.1996 tanggal 11 November 2013 dalam sertifikat tertulis atas nama Farchat A. Bahafdullah, berdasarkan surat tanda terima yang telah diterima oleh pegawai Notaris bernama Marsini pada tanggal 26 April 2019, sehingga dengan adanya TANDA TERIMA ASLI yang ada pada kami, maka jelas bahwa Kami adalah Pemilik yang sah atas Hak Tanah dan Bangunan tersebut,dan dikuatkan dengan putusan Pidana Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan Nomor :12/Pid.C/2021/PN.BDG yang dalam Amar Putusannya berbunyi : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Helmy Abudan Bin (Alm) Abdullah Abudan tersebut telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.,
  2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir.Helmi Abudan Bin (Alm) Abdullah Abudan oleh karena itu sejumlah Rp. 1.000.000. (Satu Juta) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungamn selama 1 (satu) bulan., 3. Dan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor 16/III/2021/Reskrim yang telah dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Kora Bandung Sektor Kota Rancasari Jalan Bumi Asih Nomor 2.A Cipamokolan Bdg. Atas laporan polisi Nomor : LP/1588/VI//2020/JBR/Restabes.Bdg/Sektor/Rancasari tanggal 26 Juni 2020 an pelapor Farchat A.Bahafdullah Bahwa atas PUTUSAN PIDANA tersebut diatas telah terbukti bahwa Tanah Dan Rumah Tersebut Jelas Milik Kami, dikarena memang belum pernah ada Jual Beli yang sah selama pembelinya belum membayarkan atas objek yang diperjual belikan tersebut sedangkan upaya musyawarah dari kami ke saudara untuk mengingatkan hak saya sebagai pemilik yang sah dan memilki Surat Tanda Titipan Surat Berharga dari kantor saudara tidak diindahkan bahkan kami telah melaporkannya kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bandung namun demikian tetap saja tidak diberikan kepada kami sehingga atas perbuatan saudara menahan surat berharga milik kami maka kami telah dirugikan atas perbuatan saudara dan apabila dinilai diperkirakan mencapai sebesar Rp.1.500.000.000,- ( Satu Setengah Milyard Rupiah.).
  3. Bahwa saudara telah melakukan upaya memiliki /menguasai Sertifikat Hak Miliki Nomo 4086/Saluyu yang bukan merupakan hak saudara, dan seharusnya dikembalikan kepada kami selaku pemilik yang sah dan kami salah telah percaya kepada saudara sebagai Notaris /PPAT dalam Akta Pengikatan (PPAJB) nomor 1, dimana saudara seharusnya bukan berusaha untuk menahan sertifikat yang bukan milik saudara. Sehingga perbuatan saudara diduga telah melanggar Pasal 372 KUHPidana dan mengandung unsur unsur persekongkolan dengan pihak lain ( Ir.Helmy Abudan Al Jabri.).
  4. Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas maka bersama ini kami memperingatkan saudara untuk Segera Mengembalikan Sertifikat Hak Milik Kami selambat2nya 2 (Dua) hari dari surat ini dikirimkan ke alamat kantor saudara di Jalan Karawitan Nomor 35, Buah Batu Kota Bandung.,

Apabila surat somasi terahir ini tidak juga diindahkan, maka upaya kami selanjutnya akan menempuh langkah hukum baik berupa melaporkan dugaan telah terjadi tindak pidana ke kantor SPK di Polda Jawa Barat.,

Dan untuk memudahkan komunikasi saudara dengan pihak kami maka dipersilahkan saudara menghubungi kami di Nomor: HP; 082117292366 dan 08112421908.,dan atau email : farchataat@gmail.com.,

Bahwa apabila Saudara tidak melaksanakan tuntutan kami sebagaimana telah diuraikan diatas dalam jangka waktu sebagaimana tersebut di atas, maka kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata di dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada tersebut,

Demikianlah Surat Somasi Terakhir ini kami sampaikan untuk segera diperhatikan. Hormat Kami, Adv. Farchat A. Bahafdullah, SH, MH. Demikian isi surat somasinya.

Adapun tembusan surat somasi tersebut disampaikan kepada Yth,-

1. KAPOLDA JAWA BARAT. Jalan Sukarno Hatta Nomor 748 Kota Bandung.

2. IRWASDA POLDA JABAR sebagai laporan. Jalan Sukarno Hatta Nomor 748 Kota Bandung

3. DIRRESKRIMUM POLDA JABAR. Sebagai Laporan. Jalan Sukarno Hatta Nomor 748 Kota Bandung.

4. Bapak KAPOLRESTABES BANDUNG. Jalan Merdeka Nomor 18-20 Kota Bandung.

5, Bapak Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bandung.

6. Bapak Ketua Pengawas PPAT Kota Bandung dan.

7. Arsip.

Masih menurut Farchat A.Bahafdullah, SH., MH. selaku Advokad bahwasanya Legal opinion kasus terkait Notaris Kristy adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa telah terjadi GUGATAN PERDATA dengan nomor regester Nomor : 05/Pdt-G/2020/Pn.Bdg. yang didaftarkan pada tanggal 2 Januari 2020 dan telah diputus pada Tanggal 11 Agustus 2020 dengan putusannya adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yang Mulia Toga Napitupulu, SH., MH, beliau adalah hakim yang juga sama telah mengadili perkara Pencurian Dengan Kekerasan dalam perkara pidana Nomor : 12/Pid C/2021/PN Bandung dirumah milik kami yang selama ini diakui milik Terpidana Sdr. Helmy Abu dan Al Jabri Bin Abdullah,sehingga dapat disimpulkan bahwa yang mulia meyakini bahwasanya terpidana adalah pembeli beritikad buruk dalam transaksi tanah dengan cara-cara tipu muslihat dan melawan hukum disebabkan sebelum penandatangan akta jual beli dan surat2 lainnya sehari sebelumnya melakukan penculikan terlebih dahulu untuk mendapatkan rumah dengan cara memanipulasi seolah-olah ingin membelinya dengan bermodalkan Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah.) dan menulisnya di PPJB sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah ) namun ternyata uang sebesar Rp.140.000.000,- (Seratus empat puluh Juta Rupiah) yang katanya ada pada Sdr. Topan ternyata juga tidak pernah diberikan kepada saya, dikarenakan terikat dengan Akta PPJB tanggal 14 mei 2019 yang seharusnya membayar selambat2nya pada tanggal 14 juli 2019 untuk pelunasannya sebesar Rp. 340.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), maka pada tanggal 13 September 2019 Sdr. Helmy DKK menculik dan esoknya membawa ke Notaris pada tanggal 14 September 2019 untuk menandadatangani kuitansi Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah). Namun demikian seperti kata pepatah, sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, karena ketamakan dan kebejatan moral Sdr. Helmy seharusnya untuk memenuhi nilai 500,000,000 (sesuai perjanjian di PPJB dia melunasinya sebesar Rp. 340,000,000,- bukannya Rp.300.000.000,-( Tiga Ratus Juta Rupiah.) bila kuitansi itu disodorkan sebagai pelunasan maka ada kekurangan Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang artinya Akta Jual Beli (AJB) tidak bisa dilakukan penandatangan bila uang yang dijanjikan pada Akta PPJB sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah). Tidak Mencukupi Jumlahnya, tapi dasar penjahat selalu saja meninggalkan jejak kejahatannya, oleh karena itu dugaan keterlibatan Notaris sangat kental sekali keberpihakannya dan keterlibatannya dalam melindungi kerjahatan ini dan semoga saja perbuatannya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya karena posisinya yang selalu ingin melindungi kejahatan padahal Notaris seharusnya netral dan profesional.
    Dalam hal ini kalau memang Sdr.Helmy pernah memberikan uang kepada saya maka dia seharusnya bisa membuktikan uangnya darimana dan dengan cara apa dia memberikan uang itu kepada saya, mana kuitansi pembayarannya dan surat lainnya bisa saja ada namun isinya apakah sesuai dengan uang yang dibayarkan dengan nilai uang sesuai jual beli, dan apakah dia membayar, dalam bentuk cas atau cek atau apakah dia benar menyerahkannya, sedangklan kami dapat membuktikan selama ini bahwasanya belum ada uang masuk direkening BCA milik kami baik sejumlah uang sebesar Rp. 140.000.000.- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) maupun uang sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). Jadi jelas apa yang dilakukan oleh mereka adalah merupakan sindikat perampasan dengan modus membeli rumah seseorang namun kali ini aksi kejahatannya terganjal karena Tuhan belum mengijinkan modus operandinya mereka berhasil dan saya akan melawan terus sampai kapanpun hingga urusan ini bisa tuntas dan selesai dengan baik.
  2. Bahwa telah terjadi perbuatan TINDAK PIDANA pencurian CCTV yang telah dilakukan oleh Sdr.Helmy Abudan Al Jabri Bin Abdullah dan dilaporkan di POLSEK RANCASARI dengan Nomor LP : pada Tanggal 26 juni 2019 dengan Terlapor Terpidana Sdr.Helmy Abudan Al Jabri Bin Abdullah dengan amar putusannya sebagai berikut : 2.1. Menyatakan Terdakwa Ir.Helmy Abudan Bin (Alm) Abdullah Abudan tersebut TELAH TERBUKTI SECARA SYAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA” Pengrusakan Barang Milik Orang Lain”
    2.2 Menjatuhkan Pidana Denda Terhadap Terdakwa Ir.Helmy Abudan Bin (Alm) Abdullah Abudan Oleh Karena Itu Sejumlah sebesar Rp. 1.000.000.-(Satu Juta Rupiah). Dan Karena Itu Denda Tersebut Tidak Dibayarkan Maka Diganti Dengan Kurungan Selama; 1 (Satu) Bulan. Hingga saat ini kami BELUM PERNAH MENERIMA UANGNYA sebesar Rp 1.000.000.-(Satu Juta Rupiah). dan dia juga belum DIKURUNG DALAM PENJARA.
  3. Bahwa dalam hal ini putusan pidana Nomor : 12/Pid C/2021/PN Bandung telah mempidanakan Ir.Helmy Abudan Bin (Alm) Abdullah Abudan karena terbukti secara syah dan meyakinkan telah mencuri CCTV dirumah pelapor,dan ini jelas membuktikan pada Tanggal 19 Maret 2021 itu telah membuktikan bahwa rumah milik berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 4086 diuraikan dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor : 4443/1995.Tgl. 12.11.1996 Tertanggal 11 November 2013 dalam sertifikat tertulis atas nama Farchat A. Bahafdullah.,yang dipuitus oleh Hakim Yang sama yang mulia TOGA NAPITUPULU,SH.,MH. menyatakan bahwa Sdr. Helmy Abudan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan pencurian itu berati dia tidak memiliki rumah tersebut.
  4. Bahwa dikarenakan Notaris KRISTY ANDANA YULIANES,SH/ Notaris & PPAT yang beralamatkan di Jalan Karawitan Nomor 35 di Kota Bandung TIDAK MAU MENYERAHKAN Buku Sertifikat Hak Milik kami maka kami telah melakukan pelaporan dengan Nomor LP : LBP/395/IV/2021/JABAR tanggal 13 April 2021.di Direskrimum Polda Jawa Barat dimana saat ini sedang dalam proses penyidikan.
  5. Bahwa berdasarkahn hal-hal tersebut diatas jelas Terpidana Herlmy tidak berhak lagi atas rumah tersebut karena akta PPJB dan atau AJB (dengan upaya penculikan) yang dimaksudkan Telah Digugurkan oleh Putusan Pidana Sdr.Helmy Abudan Al Jabri Bin Abdullah Nomor : 12/Pid C/2021/PN Bandung dengan amar putusannya sebagai berikut : 5.1. Menyatakan Terdakwa Ir.Helmy Abudan Bin (Alm) Abdullah Abudan tersebut TELAH TERBUKTI SECARA SYAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA” Pengrusakan Barang Milik Orang Lain”
    5.2 Menjatuhkan Pidana Denda Terhadap Terdakwa Ir. Helmy Abudan Bin (Alm) Abdullah Abudan Oleh Karena Itu Sejumlah sebesar Rp. 1.000.000.-(Satu Juta Rupiah). Dan Karena Itu Denda Tersebut Tidak Dibayarkan Maka Diganti Dengan Kurungan Selama; 1 (Satu) Bulan. Hingga saat ini kami BELUM PERNAH MENERIMA UANGNYA sebesar Rp 1.000.000.-(Satu Juta Rupiah). dan dia juga belum DIKURUNG DALAM PENJARA.
  6. Bahwa dari uraian tersebut di atas bahwasanya jelas para pelaku saling bekerja sama satu sama lainnya untuk merampas tanah dan rumah milik kami. “Semoga Keadilan Dapat Ditegakkan dan Kebenaran Selalu Berpihak Kepada Korban Kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi dengan menggunakan sistem mafia seperti apa yang dilakukan oleh mereka’ imbuh Farchat A. Bahafdullah, SH., MH untuk menutup pembicaraan.

Ketika diminta tanggapan kepada Aktivus Bela Negara, Laspen Sianturi yang juga pemerhati bidang pertanahan terkait perilaku kinerja dari Notaris/PPAT Kristy Andana Yulianes dimaksud, Laspen mengatakan, bahwa ,”Oknum Notaris PPAT yang menyusahkan masyarakat seperti ini tidak boleh diberi toleransi. Ini termasuk indikasi praktik mafia tanah dengan diduga persekongkolan dan mufakat jahat dan harus segera dibasmi. Sudah selayaknya segera dilaporkan supaya ijin Notaris dan ijin PPATnya dicabut oleh instansi terkait dimana untuk urusan ijin Notaris supaya dilaporkan kepada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham, sedangkan urusan ijin PPAT agar dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN RI” tandas Aktivis Bela Negara ini.

Saat diminta konfirmasi kepada Notaris/PPAT. Kristy Andana Yulianes belum bersedia untuk memberikan tanggapan ataupun komentar.(Tim Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button