Polri dan Keamanan

Polisi Amankan 2 Pelaku Tawuran Modus Bangunkan Sahur di Kampung Bahari Jakarta Utara

Rakyatbicara.id-Jakarta Utara, Kantor Berita RBN – Satreskrim Polresm Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan 2 pelaku tawuran inisial NF dan YM dengan modus membangunkan warga sahur di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari puluhan pelaku tawuran yang terlibat dalam video viral, 2 pelaku berusia muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025), kasus tawuran tersebut terjadi berawal dari adanya video viral pada sekelompok orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.

“Kasus ini berawal dari video viral yang terdapat sekelompok orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Kemudian dengan menggunakan senjata tajam tersebut, mereka melakukan perusakan terhadap fasilitas umum. Kelompok ini sempat tegang dengan seorang ibu-ibu yang ingin mencegah adanya aksi tawuran. Sehingga kelompok ini meninggalkan lokasi kejadian dari keterangan video tersebut”, ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady di depan para awak media saat konferensi pers di kantornya.

Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan bahwa para penyidik menemukan markas kelompok-kelompok gengster yang biasanya mereka berkumpul. Para pelaku itu diduga menyimpan puluhan senjata tajam yang akan digunakan untuk melakukan tawuran.

“Modus operandi dari kasus ini mereka memang sengaja menyimpan 68 buah senjata tajam yang digunakan sewaktu-waktu adanya tawuran”, bebernya.

“Dari 3 kelompok gengster yang biasanya melakukan tawuran ini bernama Bonefish, Texas dan Samudera yang semuanya beralamat di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara”, katanya.

Ahmad Fuady menyebut pelaku NF merupakan anggota gengster Bonefish yang diduga memiliki ganja. “Tersangka NF juga merupakan pelaku residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama”, jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku YM yang memiliki 1 unit senjata tajam itu juga sesama anggota gangster Bonefish.

“Kita berharap dari pengungkapan kasus yang berhasil kita amankan dengan jumlah senjata tajam cukup banyak ini bisa mencegah aksi tawuran berikutnya. Karena senjata tajam ini senjata yang sangat vital dan membahayakan apabila digunakan sebagai alat untuk melakukan tawuran dan dapat menimbulkan korban luka maupun korban jiwa”, tandas Ahmad.

Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan para penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yakni 68 buah senjata tajam, 6 bal ganja kering, 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klik ganja kering, 2 unit airsoft gun, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit timbangan, 1 buah cutter, 7 plastik klik kosong kecil serta 1 plastik klik kosong besar.

Dua pelaku tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Yandri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button