
Rakyatbicara.id-Kota Bekasi, Kantor Berita RBN – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 600 ribu rupiah saat ini terus laksanakan oleh Pemerintah melalui PT. Pos Indonesia sejak 2 November 2022 di seluruh Indonesia. Penyaluran tersebut hanya dapat dilakukan di Kantor Pos.
“Sebanyak 37.938 pekerja di bawah BPJS Ketenagakerjaan, 93 % sudah menerima BSU melalui Pos Indonesia khusus wilayah Kota Bekasi”, ucap Ketua Satuan Tugas Penyaluran BSU dari PT. Pos Indonesia Kota Bekasi Erwin Sinaga saat ditemui awak media RBN, Senin (21/11/2022).

“Dari 37.938 pekerja dengan capaian sebanyak 93% ini, jumlah perusahaannya ada 4.093 yang tersebar di sekitar Kota Bekasi”, kata Erwin Sinaga dalam keterangan resminya di Kantor Cabang Utama Pos Indonesia, Jalan Lapangan Multiguna, Kota Bekasi.
Erwin menjelaskan bahwa data – data penyaluran BSU untuk setiap penerima didapatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk kerjasama antara Kemnaker dengan PT. Pos Indonesia.

Ia menyampaikan, pencairan BSU di KCU Kantor Pos Indonesia Kota Bekasi awalnya menargetkan bantuan yang sudah diterima minimal 90% dari 5 November sampai 14 November 2022.
Erwin menghimbau kepada seluruh calon penerima BSU agar segera melakukan pencairan yang dapat diambil di Kantor Pos mana saja karena dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Pada pelayanan BSU, pekerja dapat mencairkan dana pada hari sabtu dan minggu. Adapun penyaluran BSU itu ditargetkan selesai pada akhir November 2022 oleh Kemnaker.

Berikut kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah :
a.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Untuk mengetahui status penerima bantuan subsidi upah, para calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://bsu.kemnaker.go.id/.
Selain dari website, para calon penerima yang berasal dari Kota Bekasi tetapi tinggal diluar kota, dapat melakukan pengecekan status BSU melalui aplikasi Pospay milik PT. Pos Indonesia di Playstore. (Yandri)