Hukum

KPK Sita Tujuh Aset Lukas Enembe, Nilai Capai Rp60,3 Miliar

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe yang kini menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan aset milik Lukas Enembe yang disita mencapai Rp 60,3 miliar.

“Ada tujuh aset tersangka Lukas Enembe yang disita sebagai alat bukti,” ucap Ali Fikri.

Dia menjelaskan aset bernilai Rp 60,3 miliar. Adapun perincian aset milik Lukas Enembe yang disita komisi antirasuah itu adalah:

  1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura Propinsi Papua.
  2. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Papua.
  3. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura Provinsi Papua.
  4. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
  5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
  6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara.
  7. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Selain aset, KPK juga menyita sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. “KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” terangnya.

Ali menyebut, KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Dia menjelaskan, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan berdasarkan data yang dimiliki tim penyidik.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita berbagai aset milik Lukas. Diantaranya, yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang diatasnya dibangun hotel dengan perkiraan nilai Rp40 miliar. Kemudian, disita juga uang tunai, mobil hingga emas batangan.

KPK pun telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindah pidana pencucian uang (TPPU). Penetepan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini

Diketahui Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan Gratifikasi pada September 2022 lalu.(Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button