
Rakyatbicara.id-Cikarang Selatan, Kantor Berita RBN – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak melalui Kepala Seksi Dendy Herlan bersama Ivan Perdana selaku Sekretaris mengatakan bahwa persyaratan akta kematian pada Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sudah berlaku sejak 15 Februari 2023 lalu.
Hal tersebut tercantum dalam surat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.

Kemudian surat edaran diteruskan oleh Menteri ATR/BPN melalui Sekretaris Jenderal Himawan Arief Sugoto untuk Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia per tanggal 4 April 2023.
Surat tersebut untuk menyatakan bahwa setiap permohonan pendaftaran tanah pertama kalinya dan pemeliharaan data pendaftaran tanah agar mensyaratkan akta kematian yang diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil dalam hal pemohon adalah ahli waris.


Tentunya permasalahan akta kematian sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali di Kabupaten Bekasi yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.
“Berarti saya pastikan bahwa akte kematiannya berlaku mulai per tanggal 15 Februari 2023 sesuai dengan surat yang dikeluarkan dari Kemendagri” terang Dendy Herlan saat dikonfirmasi awak media RBN di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan pada Rabu (3/5/2023).
Dendy menyampaikan, sebelum surat edaran yang dikeluarkan dari Kemendagri pada tahun ini, persyaratan akta kematian sudah cukup diterbitkan di Kantor Desa maupun Kelurahan.
“Sebelum berlakunya surat ini, cukup cantumkan surat kematian yang dibuat oleh Kelurahan atau Desa”, jelasnya.
BPN Kabupaten Bekasi diharapkan dapat melayani masyarakat dengan lebih humanis khususnya dalam hal pendaftaran tanah serta dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah. (Arnie/Tim)




