HukumUmum

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Gelar Media Gathering; bertemakan “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan”

Rakyatbicara.id – Jakarta Selatan, Kantor Berita RBN – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung membuka Media Gathering Pusat Penerangan Hukum dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari tindakan kekerasan dan Intimidasi dalam pelaksanaan Liputan” bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan agung, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rabu, (24/07/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan sambutan sekaligus membuka Acara, Turut Hadir sebagai narasumber Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Agus Kurniawan,SH.MH., Kepala Sub Bidang Kehumasan Dr. Andre W.Setiawan, SH, S.Sos, MH., dan Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial, Febrian Rizky Akbar,SH dan Para Pimpinan Redaksi/Perwakilan Media Cetak, Elektronik, Radio maupun Televisi Nasional.

Dalam sambutan JAM-Intelijen, tema yang diangkat kali ini sangat menarik karena relevan dengan kejadian beberapa waktu yang lalu, yakni munculnya kembali pemberitaan tentang jurnalis yang mengalami tindakan intimidasi dan kekerasan. Harapannya dengan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bentuk dukungan kejaksaan kepada para awak media, Ujarnya Dr. Reda M.

“Kebebasan Pers tidak terelakkan lagi merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka, dan transparan. Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara, Pungkasnya JAM-Intelijen.

Bahwa nilai-nilai kebebasan pers sudah diakomodir dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F, UUD Tahun 1945. Oleh karena itu, negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berfikir merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum, Tambahannya.

“Atas terjadi peristiwa pembakaran rumah jurnalis oleh oknum, pemukulan wartawan saat mencari informasi serta beberapa kejadian lainnya, “Tentu Kejaksaan hadir dan turut memberikan perlindungan dengan menegakkan hukum yang seimbang dan adil serta mengutamakan kepentingan Korban.” Tutupnya JAM-Intelijen. (Bachtiar/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button