
Rakyatbicara.id-Jakarta, Kantor Berita RBN- Tolong Kami Pak Gubernur DKI Anies Baswedan..! Kami hanya tunduk dan patuh pada aturan yang Bapak sampaikan kepada para pedagang kaki lima terkait Peraturan Gubernur DKI Nomor 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pak, sampai saat ini kami para pedagang kaki lima di depan Kampus UKI Cawang hanya berpatokan pada kebijakan aturan yang bapak buat khusus untuk pedagang kaki lima.
Sebagai warga yang baik meski kurang mampu hanya mempertahankan hak hidup, bukan cari kaya, dan bukan melakukan korupsi terhadap uang negara seperti perbuatan oknum pelaku korupsi di tangkap Jaksa dan KPK dari wilayah provinsi DKI Jakarta.
Di tambahkannya, Pak Anies melalui Pergub Bapak tersebut, Kami (PKL) masih bisa bertahan hidup selama covid-19 berjualan di atas trotoar.

Kami hanya bangga pada Bapak sebagai Gubernur kami yang bijak dan perduli ekonomi masyarakat susah. Dan kami berjualan di depan UKI hanya pada malam hari dari jam 8-12 malam Pak. Percayalah Pak, kami tetap konsisten mengikuti peraturan Bapak Gubernur DKI, tidak berjualan di siang hari.
Demikian di teriakan Friskila Br Sianturi dari tengah tengah yang dikerubuni Trantib mewakili teman-temannya pedagang Kaki Lima di depan kampus UKI kepada RBN di Kel. Cawang Kec. Kramatjati Kota adm Jakarta Timur pada malam Kamis, 13/1/2022.
Hasil pantauan RBN di lokasi langsung benar sejumlah pedagang kaki lima tertangkap camera ada sejumlah ibu-ibu menjerit jerit saat menghadapi kehadiran ratusan pasukan Trantib, bersama TNI dan Polri membawa perlengkapan lengkap dengan senjata, para pedagang kaki lima di Cawang UKI di buat kebingungan hingga stress.
Agaknya jeritan pedangan kaki lima ini bukan tanpa alasan, ternyata benar ada Pergub DKI No.10/2015 tentang pedagang masih boleh berjualan di trotoar yang selama inj membuat mereka merasa lega bisa berjualan di atas trotoar di Cawang itu.
Menurut aktifis pemerhati pedagang kaki lima Jakarta Timur Walman Sitorus SH di dampingi Gamal Sirait SH ikut menyoroti sempat adanya konflik kesalahpahaman antar pedagang dengan aparat Trantib di Cawang, ikut berbicara.
“Kan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah sering menyebut pedagang kaki lima masih boleh berjualan di atas trotoar. Kenapa ada penggusuran PKL?
Di Balai Kota Gubernur kepada sejumlah awak media, menyebut karena ada payung hukum di atas Perda yang mengatur pedagang berjualan di trotoar.
Peraturan itu antara lain mulai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan; peraturan tersebut dikeluarkan mengacu pada UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Tata Ruang (RUTR)
Selain itu, Anies juga tentu berpedoman pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 20/2008 tentang UMKM, juga Peraturan Presiden Nomor 125/2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta di perkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41/2012, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Kesimpulannya, lanjut dia PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Permen. Nah, itu juga yang kemudian menjadi rujukan para pedagang bisa bersurat Jumat No. 01022 hari ini ke Gubernur,” katanya
Kendati demikian, menurut Walman Sitorus, sudah perlu di pertanyakan dasar hukumnya Trantib Jakarta Timur ingin mengusir pedagang kaki lima di Cawang itu.
Masalahnya, kata dia, kenapa hanya di depan UKI yang mau di usir, kenapa tidak semua trotoar se Jakarta Timur ? tandasnya.
Kinerja pihak Trantib Jakarta Timur ini perlu dong di pertanyakan, bila perlu Ispektorat Provinsi harus memeriksa anggarannya, dan mengapa tidak menghargai Pergub DKI, jangan main seruduk begitu aja, menakut-nakuti pedagang aje, tegasnya.
Dilanjutkannya, kalau pun Trantib merasa punya uang untuk membiayai sendiri operasi petugas, alangkah baiknya uangnya itu masa 2 tahun pandemik sampai sekarang ini belum tuntas dari negara ini. Kan lebih baik dipakai untuk kebutuhan keluarga daripada menakuti masyarakat PKL.
Kita berharap, semoga uang makan pasukan Trantib, TNI, POLISI, Dishub tidak bersumber dari APBD DKI, karena bisa menjadi sorotan masyarakat, ungkapnya.
Karena saya khawatir ada pihak-pihak yang mencoba bermain dan atau sedang kita gali ke akuratan informasi, soalnya begitu banyak kaki lima di Jakarta Timur toh tidak di gusur Trantib.
Kalau Trantib Walikota Jakarta Timur ingin menghormati amanat Pergub 10/2015, kan para pedagang kaki lima depan Kampus UKI, bisa dapat di berdayakan jadi KUMK bicarakan donk, ujarnya.
Sementara itu, ketika di minta tanggapan kepada Lurah Cawang Lili Diarjo mengatakan, bahwa pihaknya hanya melakukan sosialisasi belum ada melakukan penggusuran terhadap pedagang kaki lima yang ada di depan kampus UKI Cawang Jakarta Timur tersebut.
Hal senada, Kepala Trantib Provinsi DKI, Arifin di mintai tanggapan, dia mengatakan bahwa itu sudah urusan Walikota Jakarta Timur, silahkan menghubunginya jawabnya pendek. Hal berbeda Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Gembong mengatakan “ya.. ya.. Sudah saya sampaikan ke Gubernur DKI” , ucapnya singkat. (ms/RBN)




