Hukum

Kejati DKI Kembali Melakukan Penahanan dalam Kasus Mafia Tanah Cipayung

​Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : PRINT-1872/M/1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, telah melakukan penahanan kepada Tersangka J selaku Makelar Tanah dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT-2663/M.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022 di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Bahwa pada tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 (sembilan) pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Bahwa dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilaksanakan secara melawan hukum.

kejati_dkijakarta Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka J, Tersangka LD, Tersangka MTT dan Tersangka HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Bahwa para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per meter. Total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp.46.499.550.000,- (empat puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp.28.729.340.317,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Tersangka J dan Tersangka lainnya sebesar Rp. 17.770.209.683,- (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah). Pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah. Bahwa dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button