
Rakyat Bicara News, Jakarta- Kantor Berita RBN- Seorang nenek di Bekasi berharap banyak pada Satgas Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah untuk memberantas praktik mafia tanah di tanah miliknya. Ibu Dari Atmaja asal Bekasi Barat sungguh bernasib tragis. Kasus perampasan terhadap tanah miliknya yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik diduga telah dilakukan oleh oknum sewenang-wenang dengan dugaan bantuan orang dalam di tingkat pengadilan.
Sejumlah awak media sempat melakukan wawancara dengan Ibu Dari Atmaja yang didampingi seorang anaknya selaku ahli waris dari almarhum Bapak D. Santono. Mereka saat ini sedang mengalami ketidakadilan akibat ulah dari pihak lain yang mengaku kepemilikan atas tanah warisan milik suaminya di Bekasi Barat. Dikutip dari pernyataannya di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juni 2025 pukul 10:00 WIB pagi, terkuak fakta-fakta mencengangkan.
Dijelaskannya, kasus sengketa yang sudah berjalan dari tahun 1984 itu dimulai dengan adanya perampasan hak milik oleh pihak bernama Haji Ukar Endang. Hal itu dikemukakan oleh Ibu Dari Atmaja saat didampingi 5 orang pengacaranya. Ia berencana ingin mempraperadilkan para mafia tanahnya terkait dengan status kepemilikan tanah seluas 17.000 meter persegi yang awalnya dibeli oleh almarhum D. Santono dari pemilik asli yakni Haji Asmat bin Sabeqih di tahun 1984.
Kasus ini sendiri telah melalui proses peradilan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Bekasi. Putusan yang dikeluarkan setelah berjalannya proses peradilan telah mengatur secara inkrah dan sah bahwa status kepemilikan adalah milik almarhum dan ahli warisnya, namun anehnya pihak Haji Ukar Endang kembali melayangkan gugatan beberapa kali ke Pengadilan Negeri Bekasi yang diduga dilakukan dengan menyertakan bukti-bukti palsu.
Pengacara Ibu Dari Atmaja turut menjelaskan bahwa terdapat dugaan tindakan pemalsuan bukti kepemilikan tanah yang dilakukan pihak Haji Ukar Endang. Selain itu, pihak Ibu Dari Atmaja selaku ahli waris D. Santono juga menyatakan bahwa dalam kurun waktu tahun 2003-2005, dirinya tidak pernah diundang untuk mengikuti proses peradilan yang ternyata dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Putusan hukum yang selayaknya tidak dapat diganggu gugat sebagaimana diperkuat oleh Fatwa Mahkamah Agung tentang PK 661 MA yang inkrah ternyata dapat diubah kembali lewat proses peradilan yang tidak transparan. Pihak ahli waris D. Santono pun mendapatkan gugatan balik dari ahli waris Haji Ukar Endang di tanggal 19 Juni 2024 dengan dalil memakai pasal pemberian keterangan palsu kepada pihak kepolisian. Tentu saja kasus perampasan tanah yang masih berjalan di pengadilan Bekasi ini menjadi gambaran semrawut proses peradilan di Indonesia.
Dugaan keterlibatan bukti-bukti palsu dan saling gugat menggugat bahkan setelah terbitnya putusan hukum yang sah telah menambah bukti ketidak transparanan peradilan hukum di negeri ini. Sebagaimana disampaikan oleh tim pengacaranya, bahwa dalam memperjuangkan keadilan untuk kliennya itu tidak hanya sampai di sini sebab pihak Ibu Dari Atmaja selaku ahli waris D. Santono masih berusaha untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya dan akhir yang pasti dari kasus ini. “Beliau sangat mengharapkan perhatian dari Presiden Prabowo dan Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedy Muliyadi, karena diyakini Presiden Prabowo akan menolong rakyatnya dan Gubernur Jawa Barat berpihak pada kebenaran,” jelasnya.
Salah satu pengacara menambahkan bahwa keluarga almarhum Bapak D. Santono akan membawa kasus ini ke DPR di Senayan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, mengingat PP Nomor 18 Tahun 2021 bahwa persoalan sertifikat yang telah terbit lebih dari lima tahun hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan. Apalagi, girik sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu yang didukung oleh mafia peradilan sehingga kerap membuat masyarakat Indonesia mengalami kerugian.
Menurutnya, jika Satgas ini telah melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bahkan juga akhir-akhir ini telah ikut serta turun dari lingkaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengurusi tanah, maka upaya untuk memberangus mafia tanah dan mafia peradilan di Bekasi pastinya sangat diharapkan untuk menyelesaikan kasus tragis ini.
Satgas maupun para anggota Dewan di Senayan diharapkan untuk mampu melakukan penelitian, pengumpulan data, kajian, dan analisis terhadap kasus pertanahan tersebut yang terindikasi terdapat keterlibatan mafia tanah di dalamnya. Kerja keras secara serius guna melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan hukum juga diharapkan dengan sunguh-sungguh. Pasalnya, sudah jelas dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 bahwa persoalan sertifikat berusia lebh dari lima tahun hanya bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Tim pengacara itu tak lupa menghimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi praktik mafia tanah atau mafia peradilan di negeri ini. Sementara itu, Rakyat Bicara News masih ingin melakukan cross chek investigasi ke lapangan guna meminta tanggapan dari pihak-pihak lain yang terkait. (tim/Red)




