
Rakyatbicara.id – Cikarang Pusat, Kantor Berita RBN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi musnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, kebanyakan dari kasus narkotika yaitu sebanyak 89 perkara, dengan barang bukti sabu-sabu 234,2580 gram, ganja 7.610,3408 gram, esktasi 48 butir, tramadol 3.830 butir, heximer 5.289 butir serta trihexyphenidyl 50 butir. Selain itu, terdapat 25 perkara kepemilikan senjata tajam dengan 48 barangbukti mulai dari pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai, hingga belati.

Sebanyak 48 bilah senjata tajam dari berbagai jenis dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai wujud komitmen menekan angka kasus pencurian dengan kekerasan sekaligus mencegah aksi kenakalan remaja.
“Tadi saya sampaikan yang paling miris sekali itu perkara narkotika dan sajam (senjata tajam) terkait tawuran dan aksi begal, kasusnya meningkat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.


Ricky menyebut tindak pidana pencurian disertai kekerasan (begal) serta aksi tawuran jalanan kerap melibatkan para remaja dan dilakukan hanya demi produksi konten media sosial. Disisi lain, peredaran narkotika khususnya obat-obatan golongan G mudah ditemui. Obat-obatan tersebut diminati para remaja karena harganya murah dan menjadi salah satu pemicu terjadinya perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi berat.
“Masa depan mereka dipertaruhkan, masuk penjara, tercatat sebagai mantan narapidana dan tercatat di data kepolisian. Akibat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka akan kesulitan mengurus SKCK untuk kepentingan kerja,” kata dia.


Disebutkan pula bahwa barang bukti 48 bilah senjata tajam yang dimusnahkan itu berasal dari 25 perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri dalam kurun waktu Januari—Juni 2023.
Barang bukti mulai dari pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai, hingga belati itu dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin potong gerinda.
Ricky menyebut tindak pidana pencurian disertai kekerasan serta aksi tawuran jalanan yang kerap melibatkan para pelajar hanya demi produksi konten media sosial untuk sekadar menunjukkan eksistensi mereka merupakan perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi berat.
Ia mengimbau segenap remaja di Kabupaten Bekasi untuk menghindari perbuatan-perbuatan melawan hukum dan mengisi rutinitas dengan kegiatan-kegiatan positif demi masa depan mereka.
“Lebih baik mereka memikirkan masa depan, lebih baik memikirkan keluarga daripada mereka melakukan begal atau tawuran,” katanya.
Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana nerkotika dan senjata tajam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana lain dalam periode yang sama.
Barang bukti itu antara lain 24 unit telepon genggam dari 24 perkara, 196.200 batang rokok dari 1 perkara, 21 botol minuman keras dari 1 perkara, 84 botol oli dari 1 perkara, lima potong pakaian dari 1 perkara, satu helm dari 1 perakara, serta tujuh bungkus kartu remi dari dua perkara.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar hingga diblender.
“Kegiatan pemusnahan ini menjalankan putusan pengadilan untuk menghindari susahnya penyimpanan sekaligus adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terkait kehilangan barang bukti dan lain sebagainya,” kata dia (Arnie/Tim RBN)




