HukumKriminal

Rolasta Sianturi Kecewa Dengan Putusan PN Cikarang Terhadap Terdakwa Penipu Inte Ester Siregar

Rakyatbicara.id – Cikarang, Kantor Berita RBN – Rolasta Sianturi kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Cikarang yang memvonis dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman penjara 4 (empat) bulan.

Rolasta Sianturi yang merupakan seorang pemimpin redaksi media Rakyat Bicara News menyampaikan”, saya selaku korban sangat kecewa dengan vonis hukuman penjara selama 4 (empat) bulan terhadap terdakwa Inte Ester Siregar dalam kasus dugaan Penipuan dan atau  penggelapan BPKB sebuah mobil.

Putusan perkara dengan No. 194/ Pid.B/2024/PN/Ckr yang diketok palu pada Senin  tanggal 2 September 2024 oleh Majelis Hakim Mana Krista Ulina Ginting, SH, Mkn sebagai Hakim Ketua, didampingi  Sondra Mukti Lambang Linuwih,SH, Yudha Dinata, SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 1 (satu) tahun penjara.

Putusan tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang saya di alami selama 11 tahun dalam memperjuangkan mencari keadilan. Apalagi kasus yang menimpa diri saya  ini sudah membuat saya tertekan bathin dan banyak kerugian lainnya. 

Yang paling menyedihkan, saya sampai mengalami keguguran kandungan akibat stress memikirkan BPKB yang digelapkan oleh Inte Ester Siregar dan satu bulan usai melahirkan saya sampai sakit akibat terlalu capek menggendong bayi saya untuk memenuhi panggilan polisi di Polres Pusat dan Polres Utara, bahkan kasus itu hampir tertidur 11 tahun di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Saya sudah konsultasi dengan JPU untuk melakukan banding, biarlah waktu nanti yang menjawab kekecewaan yang saya rasakan ini.

Sebenarnya hakim ketua sudah menganjurkan kepada keluarga terdakwa untuk melakukan pendekatan kepada korban agar diselesaikan secara kekeluargaan, namun keluarga korban mengabaikan anjuran tersebut sehingga proses hukum tetap berlanjut sampai putusan vonis.

Saya juga sangat kecewa dengan pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media terkait kasus tersebut karena berita-berita yang dimuat tersebut tidak berimbang dan kurang akurat, dimana pemberitaan-pemberitaan tersebut memojokkan diri saya namun apa yang mereka beritakan hal tersebut sudah terbantahkan dengan adanya vonis hukuman penjara terhadap Inte Ester Siregar dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan BPKB sebuah mobil dan nanti saya akan melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers.”, ucapnya. (ams/rbn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button