
Rakyatbicara.id – Kota Bekasi, Kantor Berita RBN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi melaksanakan Deklarasi Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Rabu pagi (25/6/2025), bertempat di halaman Kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Dr. Taufik R Hidayat,AP.,M.Si., serta diikuti dengan pembacaan deklarasi oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Disdukcapil.
Pelaksanaan deklarasi ini merupakan bagian dari upaya konkret dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas, sebagai dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Menariknya, Disdukcapil Kota Bekasi Sapaan Taufik menjadi satu-satunya perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang berhasil lolos seleksi administrasi oleh Kementerian PANRB untuk pembangunan Zona Integritas tahun 2025. Dalam proses tersebut, Disdukcapil lolos bersama UPTD PALD Kota Bekasi, sehingga secara resmi mewakili Pemerintah Kota Bekasi dalam tahapan pembangunan Zona Integritas.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan yang prima dan bersih kepada masyarakat. “Kami siap menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk korupsi. Deklarasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan tekad bersama untuk berubah dan melayani lebih baik,” tegasnya Taufik.
Berdasarkan hasil penilaian Survey Kepuasan Masyarakat Disdukcapil tahun 2025 semester I dengan nilai 95,53 predikat A ( sangat baik ), serta berdasarkan Penilaian Evaluasi Pelayanan Publik yg dilakukan oleh Kemenpan RB tahun 2024 Disdukcapil mendapatkan predikat Pelayanan Prima.
Oleh karena itu Kadisdukcapil berharap agar seluruh Aparatur Disdukcapil dapat terus meningkatkan penyelenggaraan layanan Adminduk dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada pemerintah Kota Bekasi, menjelang pelaksanaan Evaluasi Lapangan oleh Kemenpan RB pada Triwulan III tahun 2025.
Dengan dilaksanakannya deklarasi ini, diharapkan Disdukcapil Kota Bekasi semakin siap dalam menghadapi proses evaluasi berikutnya dari Kemenpan RB serta menjadi role model bagi perangkat daerah lainnya dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani. (Bachtiar/Tim RBN)




