Pertanahan Dan Tata Ruang

“Mafia Tanah Kian Merajalela, Kinerja ATR/BPN Sumatera Utara Dipertanyakan”

Rakyat Bicara News -Jakarta, – Kantor Berita RBN – Pelayanan publik kantor ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak sejalan dengan citra yang ditampilkan bagi masyarakat. Aksesibilitas dan transparansi yang tidak jelas nyatanya membuat anggota masyarakat mengeluhkan fungsi kantor tersebut.

Hal ini pula yang menjadi persoalan bagi sosok Abdon Siahaan, seorang warga asal Siborong-borong, yang mengalami kesulitan dalam pengurusan surat-surat tanah milik peninggalan orang tuanya.

“Kejadian nyata berkaitan hasil perkara orang tua saya, Baringin Siahaan, pemilik tanah di desa parik Sabungan, Siborong-borong yang masuk dalam Kabupaten Tapanuli Utara. Semasa hidupnya pernah berperkara melawan mafia tanah yang sempat mencaplok tanah milik kami seluas kurang lebih 1 hektar, bahkan sempat terbit sertifikat sebanyak 28 sertifikat yang didukung oleh pihak BPN, ya mungkin lantaran orang tua saya jauh tinggal di Onan Runggu Pulo Samosir,” jelas Abdon ketika diwawancarai oleh Rakyat Bicara News.

Ia menilai pihak Kantor ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara serta Kantor Pertanahan Tapanuli Utara tidak memutuskan secara objektif dan jujur dalam menghargai putusan perkara orang tuanya. “Tanah kami disertifikatkan mafia yang bekerjasama dengan pihak BPN, padahal diatas tanah itu bapak kami di lahirkan, dan perkara tanah itu pula yang kami perjuangkan selama 13 tahun lamanya dari tingkat Pengadilan Negeri Tapanuli Utara, lanjut Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, hingga Mahkamah Agung sampai Kasasi, bahkan juga sudah melalui peninjauan kembali dalam waktu proses waktu yang lama,” tambahnya.

Persoalan tersebut lantas seperti di sengaja jadi masalah yang terus berlarut- larut bagi Abdon dan keluarganya.

Ia pun mengungkapkan bahwa dalam waktu 3 tahun terakhir, usai selesai putusan eksekusi, belum juga dibuat Berita Acara pencabutan atas seluruh sertifikat mafia tanah yang pernah diterbitkan oleh ATR/BPN di atas tanah milik orang tuanya.

Surat Laporan telah ditujukan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H., serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang berada di Jalan H. Agus Salim No. 58 Menteng, Jakarta Pusat, guna memperoleh keadilan sehingga berniat untuk dapat memohonkan sertifikat tanahnya kembali kepada kantor BPN tersebut.

Namun, sampai saat ini belum ada jawaban atas Surat Laporan yang telah dilayangkan. “Kita sudah mencoba mendatangi kantor BPN Provinsi Sumatera Utara dan BPN Kabupaten Tapanuli Utara itu, dan pejabat hebat yang tinggi moralnya itu selaku pemimpin kedua BPN, selalu ada-ada saja alasannya untuk menghindar.

Bahkan, boleh di bilang, kinerjanya sudah seperti penentu nasib masyarakat Sumatera Utara, sehingga kita buat surat resmi kepada para pejabat teras BPN di Jalan Sisingamangaraja No. 2 di Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga Inspektorat,” tandasnya.

Pernyataan tersebut dibenarkan pula oleh saudaranya, Maruli Siahaan, yang turut mendampinginya dalam perjalanan ke Sumatera Utara menuju kantor Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara. “Benar kalau kami sudah datangi kantor Kanwil BPN Sumatera Utara, dan awalnya terlebih dahulu sudah WA-an dengan Kanwilnya, Sri Pranoto, tapi sesampai di sana malah tidak dapat ketemu. Sebagai pejabat BPN tertinggi, Kanwilnya mengaku sore itu sudah terbang ke Jakarta dengan alasan mau jumpai keluarganya,” jelasnya.

Maruli pun menambahkan bahwa respon Kanwil Sri Pranoto sepertinya tidak berniat untuk membantu Abdon Siahaan yang sudah 3 tahun kesulitan. “Paling ironisnya, sebelum berangkat ke Sumatera Utara untuk menemui Kanwil BPN Sri Pranoto, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Utara, Saut Halomoan Simarmata, kita sudah meminta bantuan juga kepada Dirjen ATR BPN, Direktur Iljas Tedjo Prijono, secara langsung. Beliau langsung jawab, kapan ke Sumatera Utara untuk jumpai Sri Pranoto? Boleh langsung saja jumpai, kata yang bersangkutan,” sambungnya.

Berkaitan dengan laporan Abdon Siahaan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah berjalan selama 2 bulan, ada disposisi ke Inspektorat, namun belum ada kejelasan apakah ada teguran atau pemeriksaan terhadap kedua pejabat BPN Sumatera Utara itu belum jelas. “Kita sebagai masyarakat biasa hanya berharap pihak BPN di bawah kepemimpinan Menteri, Nusron Wahid semoga dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses administrasi, serta lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, kehadiran pejabat yang berperilaku arogan dan Kaku juga lamban melayani permohonan masyarakat, apalagi sudah perintah putusan lembaga tertinggi negara, Mahkamah Agung, alangkah baiknya di proses dengan baku atau pejabat lamban segera dicopot atau segera diganti dengan sosok yang lebih sadar melayani kebutuhan masyarakat,” tukas Abdon Siahaan. (AMS).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button