
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring berskala internasional.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Polri dalam memberantas praktik judi online lintas negara yang belakangan semakin marak dan terorganisasi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber, khususnya perjudian online internasional.
“Ini merupakan sa
tu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).
Menurutnya, keberadaan jaringan perjudian online internasional di Indonesia menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena operasinya dilakukan secara sistematis, lintas negara, dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau korban secara luas.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat.
Berbekal informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan dugaan aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Brigjen Pol. Wira.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 321 orang yang berasal dari berbagai negara, yakni 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.
Para pelaku diamankan saat tengah menjalankan operasional perjudian online di lokasi kejadian.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkap Brigjen Pol. Wira.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan di Indonesia. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online untuk menjaring pemain dari berbagai negara.
Selain mengamankan ratusan pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Polri juga menggandeng Divhubinter serta Interpol untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang lebih luas, termasuk aliran dana lintas negara yang digunakan dalam operasional perjudian tersebut.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia setelah sejumlah negara Asia Tenggara melakukan penertiban besar-besaran terhadap praktik perjudian online.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat kerja sama internasional untuk mengantisipasi masuknya jaringan-jaringan kejahatan siber lintas negara ke wilayah Indonesia.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap aktor utama, jaringan pendanaan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional perjudian online internasional tersebut. (Bachtiar/Tim RBN)




