Hukum

Bapak dan Anak Ditahan Polsek Cikarang Timur, Diduga Jadi Korban Jebakan Pelaku Begal

Rakyatbicara.id – Cikarang, Kantor Berita RBN – Kasus dugaan penadahan yang menjerat seorang bapak berinisial AS (48) dan anaknya berinisial BPP (19) memasuki babak baru. Keduanya saat ini tengah mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal tentang penadahan.

Pihak keluarga menegaskan bahwa AS dan BPP sama sekali tidak mengetahui bahwa barang yang mereka pegang merupakan hasil kejahatan, melainkan murni menjadi korban tipu daya dan keluguan.

Peristiwa bermula pada pertengahan Juni 2026 di Perum Griya Hegar Asri, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Saat itu, pelaku utama mendatangi kedua tersangka untuk menjual satu unit sepeda motor seharga Rp2.000.000. Karena awam dan tergiur harga murah, AS menyetujui transaksi tersebut tanpa menaruh kecurigaan bahwa motor tersebut merupakan hasil aksi pembegalan.

Tidak hanya itu, pelaku utama juga diduga memanfaatkan keluguan BPP dengan menitipkan senjata tajam (sajam). Sajam tersebut belakangan diketahui merupakan alat yang digunakan pelaku utama untuk melancarkan aksi begal di jalanan. Akibat kepemilikan barang dan senjata tajam titipan tersebut, bapak dan anak itu kemudian diamankan dan ditahan oleh aparat Polsek Cikarang Timur.

Titik terang mulai muncul setelah pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku utama aksi pembegalan sekaligus pemilik senjata tajam tersebut. Tertangkapnya pelaku utama dinilai menjadi kunci penting untuk membuktikan bahwa AS dan BPP tidak terlibat dalam jaringan maupun komplotan kriminal tersebut.

Pihak keluarga melalui perwakilannya meminta agar penyidik segera melakukan pemeriksaan konfrontasi atau pencocokan keterangan antara pelaku utama dengan kedua tersangka guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Di samping persoalan hukum, pihak keluarga sangat mengkhawatirkan kondisi kesehatan BPP (Bagus Putra Pratama). Berdasarkan Kartu Identitas Pasien TBC Nasional (No. TBC.02 SO), Bagus merupakan pasien aktif Tuberkulosis (TBC) paru yang telah menjalani pengobatan sejak 12 Februari 2026.

Keluarga menjelaskan bahwa Bagus berada dalam pengawasan medis berkala dan wajib mengonsumsi Obat Anti Tuberkulosis (OAT) setiap hari tanpa terputus untuk mencegah resistensi bakteri. Kondisi sel tahanan yang padat dan minim sirkulasi udara dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi kesehatannya sekaligus meningkatkan risiko penularan kepada petugas maupun tahanan lainnya.

“Suami dan anak saya murni korban ketidaktahuan. Kami memohon kepada Bapak Kapolsek Cikarang Timur agar melihat kasus ini secara objektif. Apalagi anak saya, Bagus, sejak 12 Februari harus rutin menjalani pengobatan TBC dan tidak boleh putus obat. Usianya masih 19 tahun dan masa depannya masih sangat panjang,” ujar salah satu anggota keluarga tersangka saat dikonfirmasi, Selasa (23/06/2026).

Kasus ini juga mendapat sorotan karena berdasarkan pengakuan pihak keluarga, sejak proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penetapan status tersangka, AS dan BPP belum mendapatkan pendampingan dari pengacara maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Keluarga menilai pendampingan hukum sangat penting untuk memastikan hak-hak kedua tersangka terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

Saat ini keluarga tengah berkoordinasi dengan LBH dan penasihat hukum untuk memberikan pendampingan serta mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota, terutama mengingat kondisi kesehatan BPP yang sedang menjalani pengobatan aktif TBC.

Pihak keluarga berharap penyidik dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan, serta fakta-fakta yang akan terungkap melalui pemeriksaan pelaku utama. Mereka juga berharap keadilan restoratif (Restorative Justice) atau penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipertimbangkan apabila terbukti AS dan BPP tidak memiliki niat maupun keterlibatan dalam tindak pidana yang disangkakan.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Cikarang Timur, sementara pihak keluarga terus berupaya menempuh langkah-langkah hukum untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hak-hak keduanya.(Alpiner)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button