Hukum

Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Pakai Rompi Oranye KPK

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – KPK selesai memeriksa tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Gazalba langsung ditahan KPK.

Dia tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat pula tangan Gazalba diborgol. Nantinya, KPK akan segera mengumumkan status penahanan kepada Gazalba.

Gazalba digelandang tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari lantai dua Gedung Merah Putih pada pukul 18.46 WIB, Kamis (30/11/2023). Kali ini, ia ditahan terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka dalam perkara ini telah disematkan KPK kepada Gazalba sejak 21 Maret 2023.

Gazalba sebelumnya sempat menghirup udara bebas setelah KPK menahannya sejak 8 Desember 2022 dalam kasus dugaan penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menyatakan Gazalba tidak bersalah. Ia kemudian dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur tepat malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023 lalu.

KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya hukum terakhir itu ditolak. Gazalba pun dinyatakan bebas. Meski bebas, Gazalba masih berstatus tersangka. KPK kemudian kembali menahannya empat bulan setelah sempat menghirup udara bebas.

GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rachman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Gazalba diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli 1 unit rumah dengan harga Rp 7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur; dan satu bidang tanah di Tanjung Barat, Jagakarsa dengan harga Rp 5 miliar.(Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button