
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.
“Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI menetapkan I Nyoman Darmanta, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka.
“Terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia. Sistem itu digunakan untuk pengolahan data, proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” ujar Ali.
Dia mengatakan kasus dugaan korupsi di Kemnaker itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Ali belum menjelaskan berapa kerugian negara yang terjadi.
“Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” jelas Ali.
KPK sebelumnya telah menggeledah salah satu ruangan di Kemnaker pada Jumat (18/8). KPK juga bertemu dengan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, saat penggeledahan.
“Penggeledahan tidak tahu persis saya, tapi (KPK) bertemu dengan Pak Nyoman. Bertemu,” ujar Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap kepada wartawan di kantornya, Jumat (18/8).
Chairul mengatakan penggeledahan itu berlangsung siang menuju sore hari ini secara singkat. Penggeledahan sendiri terkait dengan Direktorat yang berhubungan dengan pekerja migran Indonesia.
Sebelumnya diketahui Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah ruangan kerja di Kemnaker yang ditempati Nyoman Darmanta.
Ruangan itu berada di Gedung A Kemnaker lantai 4, lamanya penggeledahan berlangsung selama dua jam.
Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruangan tersebut.
Pihaknya menduga penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi beberapa tahun lalu.
Berdasarkan data e-LHKPN, total harta kekayaan Nyoman Darmanta per tahun 2022 sebesar Rp7,31 miliar.
Harta kekayaan yang dimilikinya terdiri dari tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan tersebut terletak di Kabupaten/Kota Bekasi senilai Rp1,65 miliar, Nyoman tercatat memiliki tiga tanah yang merupakan warisan di Kabupaten/Kota Gianyar senilai masing-masing Rp2 miliar.
Harta bergerak yang dimiliki Nyoman Darmanta terdiri dari dua unit mobil Honda CRV 1.5 dengan nilai Rp285 juta dan Mazda CX 3 senilai Rp205 juta.
Selain itu harga bergerak lainnya tercatat sebesar Rp57 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp70,65 juta.(Arnie/Tim RBN)



