
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan domestik terbaru.
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 dijelaskan tentang kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Poin yang menjadi sorotan publik (Trending) adalah penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR. (Tim – RBN)