
Rakyatbicara.id-Tangerang Selatan-Kantor Berita RBN- Belum lama ini kegaduhan masalah gas elpiji yang sedang ramai di republic ini ,sekarang muncul lagi temuan adanya Gudang penyimpanan elpiji ukuran 12 kg yang diduga hasil suntikan atau oplosan dari tabung 3 kg, ke -12 kg ,Dimana Gudang tersebut sangat tersembunyi di daerah perkampungan Tangerang Selatan Propinsi Banten.
Menurut masyarakat setempat bahwa Gudang ini sudah lama ber operasi ,setiap hari ada mobil box ukuran kecil keluar masuk untuk mengangkut gas tersebut dan langsung masuk ke Gudang dengan cara mengunci Gudang tersebut ,supaya masyakat tidak tau kegiatan yang ada didalam, itu yang kami lihat dalam kegiatan mereka disetiap harinya’’kata seorang baya muda yang sedang lintas di area tersebut.

Masih dalam pantauan awak media, disaat berketepatan ada seseorang yang mengantarkan barang kedalam Gudang itu memakai mobil dan langsung keluar dari Gudang itu dan awak media menayakan, bahwa dia hanya petugas antar barang dimana gas elpiji tersebut diduga hasil Oplosa atau suntikan yang diambil dari wilayah Rumpin bogor jawa barat.
Pemilik Gudang ini H.Bodas salah seorang tokoh masyakat yang berada di daerah kec. Pondok Aren ,kel.Perigi Tangerang Selatan,Gudang ini diduga tanpa berijin dan meyalagunakan aturan yang ada di dalam perundang undangan peraturan minyak dan gas bumi pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

Diharap seluruh pihak yang terkait, baik dalam pemerintahan maupun pihak kepolisian negara republic ini, agar segera menindak para pengusaha yang menyalah gunakan aturan yang ada,agar gas elpiji aman diperuntukan bagi masyakat yg sangat membutuhkan dan mendapatkan subsidi yang tepat sasaran dan supaya tidak menguntungkan sepihak seperti para pengusaha yang menikmati hasil yang tidak benar.(ROLIS)




