Umum

Sempat Ditolak Warga, 19 Bangunan Liar di Jalan Jarakosta Cikarang Ditertibkan Tanpa Paksaan

Rakyatbicara.id-Kabupaten Bekasi, Kantor Berita RBN – Sebanyak 19 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dekat ruas tol Jakarta-Cikampek KM 27-28, Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, kini ditertibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin (26/10/2026).

Penertiban tersebut sempat tertunda mengingat adanya penolakan oleh para pemilik bangunan liar yang menghadang petugas sehingga terjadi kericuhan pada Rabu (1/9/2026) lalu.

Sebelumnya, sebagian bangunan liar dibongkar secara mandiri setelah adanya penerbitan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tanggal 23 Oktober 2026 Tentang Pelaksanaan Penertiban Bangunan Liar.

Dalam pelaksanaan pembongkaran bangli hari ini dikerahkan sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), TNI Kodim, Polres Metro Bekasi, Kecamatan Cikarang Barat, Pemerintah Desa Sukadanau dan lainnya.

Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan bahwa penertiban 19 bangunan liar tersebut mengedepankan pendekatan persuasif melalui musyawarah dan kesepakatan bersama warga. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan penertiban berjalan lancar, kondusif hingga tanpa adanya paksaan terhadap masyarakat.

“Penertiban bangli hari ini berjalan lancar dan kondusif. Ini karena hubungan kita persuasif. Terima kasih kepada pak Usman sebagai warga dan juga tokoh setempat disini yang memang luar biasa mau membongkar tempat tinggalnya sendiri,” ucap Bupati Asep saat diwawancarai awak media di lokasi penertiban usai berdialog dengan beberapa pemilik bangunan liar, Senin.

Asep mengatakan, Pemkab Bekasi siap membantu pengangkutan barang maupun material bangunan dari hasil pembongkaran bangunan liar. Warga akan dibantu oleh beberapa alat angkutan karena didapati sejumlah barang yang masih dapat dipergunakan.

Pemkab Bekasi juga akan memperhatikan warga yang terdampak penertiban bangunan liar dari segi pelayanan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan kebutuhan pendidikan.

Saat ditanya pemanfaatan lahan yang berada di dekat menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet), sekitar jalur Kereta Cepat Indonesia China, selanjutnya akan diserahkan ke pihak yang berwenang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, penertiban 19 bangunan liar dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah negara yang harus sesuai dengan peruntukannya.

Dirinya juga menyebut petugas terus memantau pergerakan para pemilik bangunan liar yang membongkar tempat usaha sekaligus tempat tinggalnya secara mandiri sampai kemarin sore, Minggu (25/10/2026).

Pantauan awak media RBN, sebuah pohon Trembesi yang berada di badan Jalan Jarakosta itu juga ikut ditertibkan. Saat proses penebangan pohon, arus lalu lintas yang mengarah ke kawasan industri MM2100 maupun sebaliknya menuju ke Jalan Inspeksi Kalimalang sempat tersendat untuk sementara waktu. (Yandri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button