Hukum

Dinilai Kebal Hukum, Lentera Transparansi Anggaran Desak Kejagung Tangkap Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita -RBN- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menangkap Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, Santo pejabat yang pernah terlibat membagi -bagikan uang hasil korupsi ketika menjabat di Sudin SDA Jakarta Barat terkait refungsionalisasi Kali Jakarta Barat tahun 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar dengan kerugian negara Rp 4, 8 miliar.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan kasus Refungsionalisasi Kali Jakarta Barat pada tahun 2017 lalu.

Desakan terhadap Santo yang dinilai kebal hukum tersebut disampaikan Ketua Umum Lentera Tranparansi Anggaran, Tri Gunawan kepada Wartawan, Rabu (22/7/2026)
“Santo hanya sekelas jabatan Kasi Pemeliharaan pada tahun 2013 di Sudin SDA Jakarta Barat dengan pengakuan sendiri telah membagi-bagi uang hasil Korupsi adalah fakta nyata dapat terlepas dari sanksi hukum pidana,” kata Tri Gunawan.

Masih menurut Tri Gunawan, selain kasus korupsi Refungsionalisasi Kali Jakarta Barat, pihaknya juga telah melaporkan kasus Pembangunan Sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada tahun 2024 yang dikerjakan oleh Sudin SDA Jakarta Selatan dengan nilai pagu anggaran Rp 29.207.793.192, nilai realisasi anggaran Rp34.427.725.900.

Dan Pembangunan Saluran Cilandak Marinir KKO kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu, Tahun 2025 dengan nilai pagu anggaran Rp37.257.890.000, nilai realisasi anggaran Rp39.257.890.000, kedua paket kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Rosa Lisca, yang diduga kuat adalah rekan binaan Santo Kasudin SDA Jakarta Selatan, yang mendapatkan paket kegiatan pembangunan saluran bawah tanah dari tahun ke tahun.
“Kasus ini telah kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Jampidsus, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

Karenanya, kami mendesak Jaksa Agung untuk mengusut tuntas kedua kasus korupsi yang melibatkan Santo,” tegas Tri Gunawan.

“Bukti pelanggaran peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan potensi kerugian Negara sudah sangat kuat dan jelas, namun dapat dimaklumi laporan di Jampidsus sebelumnya tersendat karena memang Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah seorang yang diduga kuat terlibat dalam lingkaran koruptor,” ujarnya.

Nilai realisasi anggaran tahun 2024, kata Tri Gunawan, lebih besar dari nilai pagu anggaran dengan selisih sebesar Rp 5 miliar dan nilai realisasi anggaran tahun 2025 lebih besar dari nilai pagu anggaran dengan selisih lebih Rp 2 miliar, namun nilai pagu anggaran tahun 2025 telah diubah di penghujung masa kontrak dijadikan sama dengan nilai realisasi anggaran dengan maksud menghilangkan bukti pelanggaran.
Kualifikasi BS004 yang dimiliki PT Rosa Lisca adalah Besar (B) sementara nilai pagu anggaran Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar diperuntukan untuk perusahaan kualifikasi Menengah (M).

“Item kegiatan pengadaan dan pemasangan RCP diameter 1000 mm tipe slurry dengan nilai anggaran Rp26.263.100.000, tercatat harga satuan PT Rosa Lisca sebesar Rp.40.007.816, namun perbedaan harga yang sangat fantastis terlihat di perusahaan yang juga terdaftar di E-katalog mempunyai harga satuan Rp12.000.000.

Dua alat bukti yang cukup telah terpenuhi untuk menjadikan Santo dan PT Rosa Lisca menjadi tersangka perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi. Harapan Lentera Transparansi Anggaran, kepastian hukum akan terus membaik dengan tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang optimis bahwa Santo yang dianggap kebal hukum akan segera ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi,” kata Tri Gunawan.(AMS /RBN).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button